Panyabungan, StartNews Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Partai Hanura berinisial KA diduga menggelapkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Imbasnya, warga menyita mobil dan aset KA sebagai jaminan pengembalian dana hibah tersebut.
Dirilis hayuaranet.com, kasus penggelapan dana hibah pembangunan masjid itu terungkap saat musyawarah warga dan perantau dengan pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi di Masjid Qurrotul Qolbi, Kamis (3/4/2025).
Dana hibah pembangunan masjid itu bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 2024 sebesar Rp400 juta. Rencananya dana itu digunakan untuk membangun kubah Masjid Qurrotul Qolbi.
KA sebelumnya menjabat bendahara BKM Qurrotul Qolbi. Dia juga mengaku telah menggunakan uang masjid itu untuk kepentingan pribadi. Dugaan sementara, jumlah uang yang diselewengkan sebesar Rp350 juta.
KA berjanji akan mengembalikan uang yang telah dia gunakan dalam waktu dekat. Namun, masyarakat dan kepala desa hanya memberikan tenggat waktu lima hari. Jika tidak dikembalikan, maka kasus ini akan bergulir di ranah hukum.
Mobil dan aset milik anggota DPRD itu pun dijadikan sebagai jaminan atas janji pengembalian uang. Tak hanya itu, dia pun menandatangani surat perjanjian komitmen mengembalikan uang yang telah dia pakai.
Desas-desus adanya kas masjid yang diselewengkan anggota BKM sudah tercium dalam beberapa waktu belakangan. Namun, masyarakat terkesan masih menunggu itikad baik yang bersangkutan sebelum dilakukan klarifikasi.
Reporter: Rls
Discussion about this post