Medan, StartNews Tim Satuan Reskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri saat bersembunyi di rumah neneknya, Jalan Williem Iskandar, Pancing, Rabu (16/2/2022).
Pelaku yang ditangkap itu berinisial GS (34) dan korban bernama Suryati (64), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan pelaku tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, karena tidak diberi uang sebesar Rp 20 ribu.
“Karena permintaannya tidak dituruti membuat pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga bersimbah darah,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan dalam sebulan ini pelaku sudah lima kali menganiaya korban dengan alasan tidak diberikan uang.
“Pelaku sudah ditahan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut.
Terakhir pelaku menganiaya ibu kandungnya pada Senin (14/2/2022). Pelaku awalnya meminta uang kepada ibunya. Namun, ibunya tidak memenuhi permintaan pelaku karena tidak mempunyai uang.
“Mendengar itu, pelaku langsung melempar handphone hingga kepala korban berdarah,” ungkap Fridaus.
Dibantu warga sekitar, korban pun melaporkan kasusnya ke Satuan Reskrim Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan korban, Firdaus menerangkan, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah korban untuk menangkap pelaku.
“Namun, dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku sudah melarikan diri. Walaupun begitu, anggota masih berada di lapangan untuk menangkap pelaku. Mohon doanya agar pelaku secepatnya ditangkap,” katanya.
Korban kemudian mendatangi Mapolrestabes Medan dengan kondisi wajah penuh darah. Dia mengadu karena dipukuli anak hingga berdarah dan kerap menyiksa dirinya hanya pekara tak diberi uang. “Anak saya sering memukuli jika tak diberikan uang, katanya.
Reporter: Rls
Discussion about this post