• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ambil Ijazah Siswa di SDN 081 Panyabungan Dipungut Rp20 Ribu

by Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025
0 0
0
Ambil Ijazah Siswa di SDN 081 Panyabungan Dipungut Rp20 Ribu

Panyabungan, StartNews – Orangtua murid yang mengambil ijazah anaknya tamat pada tahun ajaran 2024/2025 di SD Negeri 081, Jalan ABRI No.22, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dipungut Rp20 ribu.

Itu sebabnya, sejumlah orangtua murid mengaku keberatan dengan pungutan itu.

“Benar, anak saya ditagih dua puluh ribu rupiah untuk pengambilan ijazah. Jujur, di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, uang sebesar itu sangat berarti bagi kami,” ujar Riski, orangtua murid, seperti dilansir sahatanews.com, Kamis (9/10/2025).

Dia mempertanyakan transparansi dan kebijakan sekolah dalam proses penyerahan ijazah siswa. Pasalnya, pengambilan ijazah di sekolah negeri seharusnya tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 081 Panyabungan Parlindungan Harahap mengaku tidak mengetahui adanya pungutan itu. Dia mengaku sudah menegur para guru agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apapun.

“Saya tidak tahu ada pungutan liar seperti itu. Guru-guru sudah saya ingatkan, jangan ada kutipan apapun di sekolah ini,” tegas Parlindungan.

Namun, dia tidak menampik bahwa pada masa sebelum dia menjabat, pernah ada pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan ijazah. Menurut dia, hal itu sudah dihentikan sejak dia memimpin sekolah tersebut.

Orangtua murid berharap Dinas Pendidikan Madina menelusuri kebenaran adanya pungutan itu agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.

Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apapun.

Reporter: Sir

Tags: IjazahpanyabunganPungutanSDN 081
ShareTweet
Next Post
Komunitas Wikimedia Mandailing Gelar Pelatihan Unggah Foto di Ulupungkut

Komunitas Wikimedia Mandailing Gelar Pelatihan Unggah Foto di Ulupungkut

Discussion about this post

Recommended

Di Madina, Hari Pertama Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar dengan Prokes Ketat

Dinas Pendidikan Madina Kembali Berlakukan PTM Terbatas

4 tahun ago
Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Polhut KPH IX Temukan Excavator di Desa Aek Nabara

Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Polhut KPH IX Temukan Excavator di Desa Aek Nabara

1 tahun ago

Popular News

  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025