Panyabungan, StartNews – Orangtua murid yang mengambil ijazah anaknya tamat pada tahun ajaran 2024/2025 di SD Negeri 081, Jalan ABRI No.22, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dipungut Rp20 ribu.
Itu sebabnya, sejumlah orangtua murid mengaku keberatan dengan pungutan itu.
“Benar, anak saya ditagih dua puluh ribu rupiah untuk pengambilan ijazah. Jujur, di tengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang, uang sebesar itu sangat berarti bagi kami,” ujar Riski, orangtua murid, seperti dilansir sahatanews.com, Kamis (9/10/2025).
Dia mempertanyakan transparansi dan kebijakan sekolah dalam proses penyerahan ijazah siswa. Pasalnya, pengambilan ijazah di sekolah negeri seharusnya tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 081 Panyabungan Parlindungan Harahap mengaku tidak mengetahui adanya pungutan itu. Dia mengaku sudah menegur para guru agar tidak melakukan kutipan dalam bentuk apapun.
“Saya tidak tahu ada pungutan liar seperti itu. Guru-guru sudah saya ingatkan, jangan ada kutipan apapun di sekolah ini,” tegas Parlindungan.
Namun, dia tidak menampik bahwa pada masa sebelum dia menjabat, pernah ada pungutan sebesar Rp20 ribu untuk pengambilan ijazah. Menurut dia, hal itu sudah dihentikan sejak dia memimpin sekolah tersebut.
Orangtua murid berharap Dinas Pendidikan Madina menelusuri kebenaran adanya pungutan itu agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua dalam bentuk apapun.
Reporter: Sir
Discussion about this post