Langkat, StartNews Puluhan warga binaan yang menjalani rehabilitasi di sebuah krangkeng atau sel di kediaman rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, telah dikembalikan kepada orangtua masing-masing.
Warga binaan memilih kembali ke rumah mereka ketimbang dibawa ke lokasi rehabilitasi yang sebelumnya direkomendasikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dirnarkoba Poldasu.
“Masukan dari BNNP bahwa kondisi di sana tidak layak atau tidak memenuhi standar sebagaimana tempat pada umumnya panti rehabilitasi. Tetapi, kita tidak memaksakan karena ada orangtua mereka menahan agar tidak dibawa atau dipindahkan ke tempat lain. Informasi yang kita terima keluarganya sudah membawa pulang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (25/1/2022).
Namun, kata Hadi, untuk mengungkap fakta status para warga binaan adalah pecandu narkoba dan tersandung kenakalan remaja, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk kembali mengumpulkan warga binaan yang berjumlah hampir 30 orang.
“Hari ini kita coba lakukan screaning. Kita panggil camat, mengumpulkan warga kembali yang kemarin berada di sana. Tersisa 20 sampai 30 orang itu untuk dilakukan screaning guna mengetahui benar atau tidaknya para penghuni itu terpapar narkoba dan kenakalan remaja,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihak BNN Langkat, BNNP Sumut, dan Dirkrimum Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan sejumlah warga binaan yang mengalami luka lebam. Kemudian terkait ijin lokasi rehabilitasi yang sampai saat ini ternyata belum memiliki legalitas dari pemerintah.
“Terkait dugaan kerja paksa ini terus digali. Mereka memang tetap ada di tempat tersebut. Kemudian tempat itu tidak ditutup karena bagi mereka layak. Terkait dengan perizinan, tentu itu diluar konteks kita ya, yang jelas tempat itu tidak memiliki izin,” jelas Hadi.
Hadi menambahkan, para warga binaan yang menjalani rehabilitasi juga mendapat persetujuan dari pihak keluarga dengan surat perjanjian yang disepakati antara orangtua dengan pengurus rehabilitasi. Namun, tidak melalui screaning atau assesment sesuai standar rehabilitasi. Bahkan, semua keluarga menolak anaknya dibawa ke panti rehabilitasi sesuai saran BNN, karena selama ini mereka tidak dipungut biaya dan dibina sebagai pekerja pabrik olahan kelapa sawit.
“Jadi, warga binaan mereka yang beberapa tahun lalu sudah pulih dan sehat. Mereka dijadikan pembina sebagai pengawas untuk membina orang-orang yang dititipkan dalam tempo 3-4 bulan.Manakala mereka sudah memiliki keterampilan bisa bekerja, mereka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik Bupati Langkat. Betul memang informasinya mereka tidak mendapatkan gaji. Tetapi, kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya, itu informasinya dipenuhi,” kata Hadi.
Sebelumnya, pihak Migran Care Indonesia menemui adanya dugaan perbudakan modern yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin terhadap para pekerja. Mereka ditemukan menghuni ruangan krangkeng atau sel penjara yang berada di belakang halaman rumah pribadinya. Bahkan, adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap para pekerja.
Reporter: Rls/RRI





Discussion about this post