Polres Tapsel menangkap tersangka MH atas kasus pelecehan dan pembunuhan anak berusia enam tahun yang jasadnya dibuang ke galian sumur.
Tapsel, Start News – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapdel) mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun yang jasadnya ditemukan di dalam galian sumur di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Polisi menetapkan pria berinisial MH alias P (37), warga setempat yang juga kerabat jauh korban, sebagai tersangka. Pengungkapan perkara ini dilakukan dalam kurun waktu 2×24 jam setelah jasad korban ditemukan warga pada Minggu (2/8/2026).
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso menjelaskan aksi keji tersangka dipicu oleh pengaruh konten pornografi serta penyalahgunaan zat terlarang.
“Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi dari nonton blue film. Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Anton dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa bermula saat korban meminta izin kepada orang tuanya untuk mendatangi orang tua angkatnya pada Sabtu (1/8/2026). Di tengah jalan, tersangka melakukan pemaksaan dan membawa pergi korban.
Setelah melancarkan aksi pelecehan seksual, tersangka panik dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya membuang jasadnya ke galian sumur yang belum jadi di samping rumah warga.
Aksi tersangka sempat memicu kecurigaan saat proses evakuasi. Tersangka menjadi orang pertama yang memaksakan diri masuk ke dalam sumur untuk mengangkat jasad korban, meskipun warga sekitar telah melarangnya guna menunggu kedatangan pihak kepolisian.
“Jadi, tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Analisa kita sementara, itu untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP,” kata Anton.
Tersangka akhirnya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel di dekat kediamannya pada Senin (3/8/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kain sarung motif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Atas perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak serta pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU RI No. 35/2014, Pasal 459 KUHPidana, serta Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau seumur hidup,” tegas Anton.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post