• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Belajar dari Kasus OTT Bupati Langkat

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

by Redaksi
Sabtu, 4 Juli 2026
0 0
0
Belajar dari Kasus OTT Bupati Langkat

Ilustrasi.

ADVERTISEMENT

LAGI-LAGI kita dikejutkan oleh berita penangkapan kepala daerah karena kasus korupsi. Kali ini, Bupati Langkat Syah Afandin atau akrab disapa Ondim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penangkapan ini seolah membuka kembali kotak pandora tentang betapa parahnya gurita suap dan gratifikasi yang masih terjadi di tingkat daerah. Kita tentu miris melihat bagaimana sektor-sektor penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru dijadikan ladang basah untuk memperkaya diri sendiri.

Kalau kita bedah kasusnya, modus yang digunakan sebenarnya lagu lama yang terus berulang. Fokus utama yang paling membuat kita geleng-geleng kepala adalah bagaimana sektor pendidikan diperas habis-habisan.

KPK mengendus adanya aliran dana haram berupa fee proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Bayangkan, proyek-proyek pembangunan yang seharusnya berjalan transparan demi kenyamanan masyarakat dan anak-anak sekolah, malah dipangkas di awal untuk jatah atau fee sang bupati.

Pihak swasta menyetor uang pelicin agar bisa memenangkan proyek. Dan, uang inilah yang menjadi pemantik penangkapan sang bupati bersama enam orang lainnya.

Namun, kejutan dari KPK tidak berhenti pada urusan fee proyek saja. Temuan awal menunjukkan adanya dugaan gratifikasi yang nilainya tidak main-main, sedikitnya mencapai tiga setengah miliar rupiah.

Yang membuat hati kita makin miris, uang miliaran itu didapat dari praktik gratifikasi mutasi jabatan dan pengangkatan kepala sekolah.

Sektor pendidikan yang semestinya menjunjung tinggi meritokrasi dan integritas, ternyata bisa diatur lewat jalur belakang. Guru atau aparatur yang ingin naik jabatan atau menjadi kepala sekolah diduga kuat harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.

Ketika jabatan strategis seperti kepala sekolah bisa dibeli, bagaimana kita bisa mengharapkan kualitas pendidikan yang objektif dan bermutu bagi generasi penerus?

Bukan cuma soal jabatan, urusan pengadaan seragam sekolah pun tidak luput dari incaran korupsi. Seragam sekolah yang sering menjadi beban finansial tersendiri bagi orangtua murid di setiap tahun ajaran baru, ternyata tega dijadikan komoditas untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui komisi haram.

Gurita korupsi ini menunjukkan betapa serakahnya praktik kekuasaan ketika tidak dikontrol dengan ketat. Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk mencerdaskan bangsa, justru dijadikan sapi perah dari hulu ke hilir. Mulai dari pengangkatan pimpinannya, proyek fisiknya, sampai pakaian yang dikenakan oleh para siswa.

Melihat laporan harta kekayaannya di LHKPN 2025 yang menembus angka fantastis sepuluh koma enam miliar rupiah, kita tentu bertanya-tanya. Dengan aset properti di Medan, Deli Serdang, Binjai, hingga Langkat yang nilainya nyaris enam miliar, ditambah kas yang jumlahnya lebih dari empat miliar rupiah, mengapa seorang pemimpin masih merasa kurang?

Mengapa hak-hak rakyat kecil dan masa depan pendidikan anak-anak di Langkat tega dikorbankan hanya demi menumpuk pundi-pundi kekayaan pribadi?

Ini membuktikan bahwa korupsi bukan lagi soal pemenuhan kebutuhan hidup, melainkan soal keserakahan akut yang merusak moral kepemimpinan.

Kasus OTT di Langkat ini harus menjadi pelajaran pahit yang berharga bagi kita semua, terutama bagi kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia. Reformasi birokrasi, terutama di lingkungan Dinas Pendidikan, tidak boleh lagi hanya sekadar jargon atau slogan manis di atas kertas.

Pengawasan terhadap proses mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, pengadaan barang seperti seragam, hingga transparansi tender proyek harus diperketat tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga harus semakin kritis dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Kita tidak boleh lagi memaklumi praktik suap dengan dalih “uang rokok” atau “tahu sama tahu”, karena dari pembiaran kecil itulah korupsi besar yang merusak masa depan daerah bermula. (*)

Tags: BelajarBupati LangkatKasus OTTSikap Redaksi
ShareTweet
Next Post
Bupati Tapsel Serukan Lawan Pinjol Lewat Pemberdayaan Perempuan

Bupati Tapsel Serukan Lawan Pinjol Lewat Pemberdayaan Perempuan

Discussion about this post

Recommended

Gus Irawan Tegaskan Komitmen Bangun Sipirok sebagai Ibu Kota Tapanuli Selatan

Gus Irawan Tegaskan Komitmen Bangun Sipirok sebagai Ibu Kota Tapanuli Selatan

9 bulan ago
Indonesia Waspadai Varian Mu dan Gelombang Ketiga Covid-19

Indonesia Waspadai Varian Mu dan Gelombang Ketiga Covid-19

5 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Napi Nyamar Jadi Letda TNI, Pejabat Pengamanan Lapas Panyabungan Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Peserta Seleksi JPTP Pemkab Madina Lulus Administrasi, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026