Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang kurir yang membawa 24 kilogram ganja asal Panyabungan saat turun di terminal bus Lampung.
Pringsewu, StartNews – Aparat Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial M (32) saat membawa belasan kilogram ganja asal Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di kawasan PO Bus, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Penangkapan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pringsewu itu dilakukan saat petugas menggelar patroli hunting pada Jumat, 26 Juni 2026 malam.
Polisi yang mencurigai gerak-gerik pelaku di area terminal langsung melakukan penggeledahan. Di dalam koper milik pelaku, polisi menemukan 15 paket ganja siap edar yang dibalut lakban cokelat dengan berat total 15 kilogram.
Selain koper tersebut, polisi juga menyita satu kardus lain berisi sembilan paket ganja seberat sembilan kilogram, sehingga total barang bukti yang diangkut pelaku dari Panyabungan, Madina, mencapai 24 kilogram.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil kejelian petugas di lapangan dalam memetakan potensi jalur masuk narkotika antar-provinsi. Pihaknya juga melibatkan otoritas lingkungan setempat saat melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara untuk memastikan transparansi hukum.
“Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku yang disaksikan aparat kelurahan. Dari situ ditemukan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” kata Yunus di Mapolres Pringsewu, Senin (29/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku tergiur menjadi kurir karena upah yang dijanjikan tergolong besar. Dia telah menerima uang jalan Rp3,5 juta dan dijanjikan bonus senilai Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil didistribusikan kepada pemesan di wilayah Lampung.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Pringsewu masih melakukan pendalaman dan pelacakan digital melalui telepon genggam pelaku guna membongkar jaringan pemasok atasnya yang berada di Sumatera Utara serta pemesan utama yang berada di Lampung.
Atas tindakan nekatnya, tersangka M mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Reporter: Sir





Discussion about this post