Presiden Prabowo Subianto mengesahkan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Polri, yang mengatur usia pensiun baru hingga peluang bagi disabilitas.
Jakarta, StartNews – Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat sejumlah perombakan penting pada institusi Korps Bhayangkara.
Berdasarkan salinan UU dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan yang ditandatangani Kepala Negara pada 17 Juni 2026 ini meregulasi batas usia pensiun baru, penempatan anggota aktif di luar institusi, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota polisi.
Perubahan signifikan terlihat pada Pasal 30 ayat 5 yang memperpanjang batas usia dinas korps baju cokelat berdasarkan jenjang kepangkatan. Masa pensiun tamtama dan bintara kini ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi mencapai 60 tahun, bahkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun melalui Keputusan Presiden.
Selain masalah pensiun, regulasi teranyar ini memberikan ruang inklusif bagi kelompok difabel untuk mengabdi dalam struktur kepolisian. Hal itu secara gamblang diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi.
Pemerintah menegaskan seluruh perombakan ini dilakukan demi menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum di Tanah Air.
“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” demikian bunyi pernyataan resmi pemerintah dalam dokumen Penjelasan Umum UU tersebut.
Modernisasi dan pengawasan juga menjadi sorotan utama. Pasal 14 ayat 1 mengamanatkan Polri untuk menanggulangi tindak pidana siber dan mengamankan objek vital nasional. Untuk mendukung transparansi, Pasal 19A menginstruksikan pemanfaatan teknologi modern dalam pengawasan kerja lapangan, mulai dari penggunaan kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga implementasi kecerdasan buatan (AI).
Sementara pada aspek eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat untuk menerima keluhan masyarakat serta memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian yang humanis.
Reporter: Sir





Discussion about this post