Keputusan KPU Tapsel menetapkan M. Yusuf Siregar sebagai calon PAW Eddi Sullam Siregar dan tidak dapat disanggah karena mengacu pada putusan inkrah Mahkamah Agung.
Tapsel, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (KPU Tapsel) menetapkan H. Muhammad Yusuf Siregar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapsel dari Partai NasDem untuk menggantikan Eddi Sullam Siregar. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak dapat diganggu-gugat.
KPU Tapsel menetapkan PAW itu guna mengantisipasi konsekuensi hukum sekaligus menjawab desakan publik yang mengkhawatirkan kekosongan kursi legislatif di daerah pemilihan (Dapil) 5.
KPU menetapkan PAW itu setelah menerima surat Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution tertanggal 15 Juni 2026, yang meminta proses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam dari keanggotaan Partai NasDem.
Pemberhentian Eddi Sullam Siregar berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 terkait pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA). Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan daftar perolehan suara Pemilu 2024, KPU menetapkan Yusuf Siregar yang berada di peringkat kedua dengan raihan 768 suara sebagai ahli waris sah kursi tersebut.
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar menyatakan pihaknya telah melayangkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 pada Kamis, 18 Juni 2026. Dia menggarisbawahi seluruh prosedur kepemiluan yang dilakukan lembaganya bersifat mengikat secara hukum, karena didasari keputusan lembaga peradilan tertinggi.
“Sudah kami balas dengan memberikan nama calon pengganti PAW, salah satunya calon terkuat M. Yusuf Siregar yang memperoleh suara terbanyak kedua. Ini tidak bisa disanggah lagi karena sudah inkrah dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Partai,” tegas Zulhajji Siregar, Kamis (18/6/2026).
Penetapan yang tidak bisa disanggah ini bertujuan menjamin kepastian hukum di tingkat daerah. Jika proses administrasi di tingkat legislatif sengaja ditunda atau dihambat tanpa alasan hukum yang jelas, sejumlah pihak mengingatkan adanya risiko pelanggaran etik yang dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga potensi gugatan penyalahgunaan wewenang.
Dari sisi pemenuhan hak konstitusional, percepatan PAW ini dinantikan oleh masyarakat Dapil 5 Tapanuli Selatan. Kekosongan kursi di parlemen dinilai merugikan kepentingan publik karena melemahkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Reporter: Lily Lubis




Discussion about this post