BAYANGKAN anak kita jatuh sakit, dilarikan ke rumah sakit dengan harapan segera sembuh. Tapi, pulangnya malah kehilangan sebelah tangan. Tragis dan bikin dada sesak. Itulah nasib pilu yang menimpa RSH, remaja 18 tahun yang harus merelakan lengan kirinya diamputasi setelah dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Permata Madina pada pertengahan Oktober tahun lalu.
Niat hati mencari kesembuhan karena kejang, tragedi justru datang dari ujung jarum infus yang diduga gagal dipasang berulang kali oleh tenaga medis. Akibatnya sangat fatal, lengan bengkak, infeksi menyebar hebat, jaringan jari membusuk, dan pisau amputasi di RSUP Dr. M. Djamil Padang jadi jalan terakhir yang menyayat hati demi menyelamatkan nyawanya.
Berbulan-bulan keluarga menahan pedih sambil mencari keadilan, akhirnya secercah harapan perlahan muncul. Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal mulai bergerak. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Khairun Rizqi Harahap, ayah kandung korban, pada 18 Juni 2026 mendatang.
Langkah kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk pada 4 Juni lalu ini patut kita apresiasi. Tapi ingat! Jalan mencari keadilan masih teramat panjang. Apalagi, laporan ini menyeret nama entitas besar, yakni RS Permata Madina beserta dua dokter spesialisnya atas dugaan tindak pidana kesehatan.
Sikap pihak rumah sakit yang berlindung di balik tameng “sudah sesuai SOP” saat menjawab somasi dari keluarga korban, sungguh mengusik nalar sehat kita. Sebagai publik, wajar jika kita bertanya-tanya, SOP macam apa yang berujung pada membusuk dan terpotongnya tangan pasien hanya karena urusan memasukkan jarum suntik?
Di sinilah fungsi kritis masyarakat dan pers diperlukan untuk tidak menelan mentah-mentah klaim sepihak dari institusi medis. Maka dari itu, momentum ini menjadi ujian nyali yang sesungguhnya bagi penegak hukum kita. Publik Madina sedang menonton dengan saksama, apakah Polres Madina berani dan mampu membongkar kasus ini secara terang-benderang dan tanpa pandang bulu?
Kasus ini bukan sekadar urusan ganti-rugi perdata, tapi ini soal marwah keadilan. Kepolisian punya tugas berat sekaligus mulia untuk menghapus stigma usang yang masih melekat di kepala rakyat: hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Fakta di lapangan sering menunjukkan kalau rakyat kecil yang salah, jerat hukum bekerja luar biasa cepat. Tapi giliran korporasi besar, rumah sakit mentereng, atau kaum berjas putih yang diduga kuat melakukan kelalaian fatal, prosesnya sering kali berbelit, memakan waktu lama, bahkan menguap di tengah jalan.
Polres Madina harus membuktikan pisaunya tajam menembus dinding tebal rumah sakit dan berani menindak siapapun yang terbukti bermain-main dengan nyawa serta masa depan manusia. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada tawar-menawar.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers yang berpegang teguh pada Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik memiliki kewajiban moral untuk berpihak pada kebenaran dan mereka yang tertindas. Kita tidak akan membiarkan keluarga korban berjuang sendirian.
Upaya cerdas dan berani dari kuasa hukum keluarga, Nur Miswari, yang tidak hanya menggeber jalur pidana lewat Pasal 440 UU Kesehatan, tetapi juga bersiap melayangkan gugatan perdata ke pengadilan dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, pantas mendapat dukungan dari masyarakat.
Perlawanan berlapis ini menjadi pesan tegas bahwa masa depan seorang anak yang direnggut tidak bisa ditebus sekadar dengan selembar kertas klarifikasi.
Pada akhirnya, masyarakat butuh jaminan rasa aman saat berobat. Rumah sakit hakikatnya tempat dimana nyawa dipertahankan dan penyakit disembuhkan. Bukan tempat dimana masa depan seseorang dihabisi karena dugaan kecerobohan.
Kasus RSH menjadi peringatan bagi dunia kesehatan di Bumi Gordang Sambilan ini. Sekarang, bola ada di tangan penyidik Polres Madina. Jangan biarkan kasus ini masuk angin. Usut tuntas, transparan, dan pastikan hukum benar-benar tajam ke atas. Keadilan untuk RSH menjadi keadilan untuk rasa aman kita semua. (*)





Discussion about this post