Insiden terbakarnya mobil terduga penimbun BBM di SPBU Saba Purba membuka kembali ancaman sanksi pidana bagi pengelola SPBU yang sengaja memfasilitasi kejahatan penimbunan BBM.
Panyabungan, StartNews – Ancaman sanksi pidana berat menanti pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang nekat melayani atau membiarkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sanksi pidana ini kembali menjadi sorotan menyusul insiden terbakarnya minibus Suzuki Carry yang diduga menggunakan tangki siluman saat mengisi bahan bakar di area SPBU Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pihak kepolisian saat ini tengah menjadikan peristiwa kebakaran itu sebagai pintu masuk untuk mengusut jaringan manipulasi distribusi BBM di Madina, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan atau unsur kelalaian dari pihak pengelola SPBU.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan menegaskan pihaknya telah mengambil alih penanganan perkara ini. Fokus utama penyelidikan mencari tahu penyebab pasti kemunculan api sekaligus membongkar dugaan tindak pidana penimbunan.
BACA JUGA:
- Polisi Selidiki Dugaan Tangki Siluman dalam Insiden Kebakaran Minibus di SPBU Saba Purba
- Kesaksian Petugas SPBU Saba Purba Terkait Kebakaran Mobil Tangki Siluman Saat Isi BBM
- VIDEO: Detik-detik Mobil Carry Diduga Tangki Siluman Terbakar di SPBU Saba Purba
“Perkara ini ditangani oleh Polres, saat ini masih tahap penyelidikan. Masih kita dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP,” ujar AKP Tri Boy Alvin Siahaan pada Selasa (9/6/2026).
Insiden yang tidak menelan korban jiwa ini diduga bermula dari korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Berdasarkan keterangan di lapangan, api menyambar seketika saat nosel SPBU sedang menyalurkan BBM senilai Rp300.000 dengan kondisi mesin kendaraan yang masih menyala.
Petugas SPBU Saba Purba, Irsan Batubara, membeberkan kepanikan yang terjadi saat letupan keras mendadak terdengar dari arah kendaraan milik warga Kotanopan tersebut.
“Mesinnya hidup. Baru, bup suaranya, langsung meletup. Pas kami bawa tadi APAR untuk pemadaman, tidak mempan APAR-nya,” ungkap Irsan menceritakan detik-detik kejadian.
Lebih lanjut, Irsan mengatakan pengemudi mobil tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan dengan menutup rapat seluruh kaca jendela selama proses pengisian. Hal ini menghalangi pandangan petugas ke dalam kabin mobil.
“Tangki standar memang, cuma kami tidak tahu di dalam bagasi ada apa. Karena dia langsung mengisi, tutup semua kacanya. Kami tidak tahu di dalam bagasinya diisi apa, kami tidak memeriksa. Tapi seperti ada suara mesin tadi,” beber Irsan.
Jerat Hukum Berlapis bagi SPBU Nakal
Dalam kacamata hukum, seperti dilansir hukumonline.com, insiden ini bukan sekadar musibah kebakaran biasa. Jika dalam proses penyelidikan terbukti bahwa pihak SPBU mengetahui dan sengaja membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken dalam jumlah yang tidak wajar, pengelola maupun petugas dapat terseret ke ranah pidana.
Para pelaku penimbunan dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Beleid ini menegaskan setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Larangan ini juga dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya yang secara spesifik melarang penimbunan minyak tanah dan solar.
Bagi pihak SPBU, ancaman hukumannya tidak kalah fatal. Pengelola dapat dipidana atas dasar membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut secara gamblang menyatakan siapa pun yang sengaja memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Unsur “kesengajaan” dari pihak SPBU ini tidak hanya diartikan sebagai niat murni untuk membantu. Dalam ilmu hukum pidana, membiarkan pengisian BBM dengan jeriken atau tangki modifikasi, padahal sadar kemungkinan bahwa bahan bakar tersebut akan ditimbun dan melanggar hukum, sudah cukup untuk memenuhi unsur kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi.
Jika unsur kelalaian atau kesengajaan ini terbukti di SPBU Saba Purba, sanksi pidana dan pencabutan izin usaha sudah menanti di depan mata.
Reporter: Sir





Discussion about this post