Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika dengan 35 tersangka dan menyita 2.152 gram ganja serta ratusan gram sabu selama Operasi Antik Toba 2026.
Langkat, StartNews – Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika dan mengamankan 35 tersangka selama Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam konferensi pers di Gedung Kolaborasi Polres Langkat pada Jumat (5/6/2026).
Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Langkat Kompol Vivin Ayuningtias, Kasat Resnarkoba AKP Amrizal Hasibuan, Kasi Humas AKP Jekson Situmorang, serta Kasi Propam IPTU Fery.
Dari puluhan tersangka yang diringkus, mayoritas bagian dari jaringan pengedar barang haram tersebut.
“Sebanyak 35 tersangka yang diamankan terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan. Sebanyak 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,” ujar AKBP David Triyo Prasojo.
Selain menangkap puluhan tersangka, Polres Langkat juga menyita barang bukti ganja dengan berat bruto 2.152,91 gram serta sabu dengan berat bruto 782,88 gram.
Di antara puluhan kasus yang ditangani, terdapat beberapa kasus menonjol yang menyita perhatian publik. Kasus pertama pengungkapan peredaran ganja di wilayah Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan terduga pelaku pria berinisial MS yang berusia 34 tahun. Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti ganja mencapai 2.140 gram.
Kasus menonjol kedua peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Pura. Polisi menangkap pelaku berinisial MFY (24) berikut barang bukti sabu 665 gram.
AKBP David Triyo Prasojo menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus itu buah kerja keras dan komitmen jajaran Satres Narkoba Polres Langkat yang terus melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Langkat juga mengajak elemen masyarakat berperan aktif membantu kepolisian. Masyarakat diminta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri.
Reporter: Sir





Discussion about this post