KABAR gembira baru saja datang dari Kota Medan. Pada Jumat (29/5/2026) kemarin, sejumlah kabupaten/kota kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Dokumen laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan langsung kepada masing-masing kepala daerah bersama ketua DPRD.
Tentu saja, pencapaian itu disambut dengan rasa syukur yang mendalam dan dianggap sebagai bukti komitmen jajaran pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan mereka.
Namun, di tengah suasana penuh riuh tepuk tangan dan pujian ini, kita perlu melihat pencapaian tersebut dengan kepala dingin. Predikat WTP kedengarannya memang mentereng di telinga masyarakat awam. Seolah-olah menjadi stempel mutlak bahwa suatu daerah sudah suci dan bersih dari segala macam bentuk penyelewengan uang negara.
Padahal, kalau kita mau membedah lebih dalam, opini WTP itu sebenarnya hanyalah penilaian atas kerapian dokumen keuangan. Sama sekali bukan bukti sahih kalau institusi tersebut sudah seratus persen bebas dari praktik korupsi.
Mengapa bisa demikian? Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang sempat menjelaskan, pemeriksaan ini bertumpu pada tiga hal utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan, serta keaktifan Sistem Pengendalian Internal.
Dengan kata lain, BPK hanya menilai apakah pembukuan dan kuitansi yang disajikan sudah rapi dan sesuai dengan pedoman administratif yang berlaku. Pemeriksaan ini tidak dirancang untuk mengukur seberapa efektif penggunaan anggaran itu di lapangan. Juga tidak otomatis bisa mengendus apakah ada penggelembungan harga anggaran atau bahkan proyek fiktif, asalkan semua nota pendukungnya terlihat lengkap dan sah secara formal.
Fenomena menjamurnya opini WTP belakangan ini juga terjadi karena entitas pemerintah daerah sudah semakin mahir dan pintar. Setelah bertahun-tahun didampingi dan didorong oleh pemerintah pusat, aparatur sipil negara di berbagai daerah kini memiliki kemampuan yang jauh lebih terlatih dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai standar.
Bahkan, kedepannya para kepala daerah merencanakan kerja sama pelatihan intensif agar para ASN memiliki pemahaman yang seragam guna menekan kesalahan anggaran. Alhasil, urusan membuat laporan yang rapi dan tampak sempurna di mata auditor sudah menjadi makanan sehari-hari bagi mereka. Sayangnya, kemahiran administratif ini terkadang justru menjadi tameng yang rapi untuk menyembunyikan masalah yang sesungguhnya.
Satu hal lagi yang sering luput dari perhatian kita adalah metode kerja yang digunakan oleh BPK. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan, BPK menggunakan metode audit berbasis sampling atau pemeriksaan acak. Bukan sebuah investigasi menyeluruh terhadap setiap lembar transaksi dari hulu ke hilir. Cara seperti ini memang wajar dan menjadi standar dalam dunia audit akuntansi demi efisiensi waktu.
Akan tetapi, celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal. Praktik suap atau gratifikasi yang tersistematis bisa dengan mudah lolos dari radar pemeriksaan hanya karena dokumen transaksi haram tersebut kebetulan tidak masuk ke dalam sampel yang diperiksa oleh tim auditor.
Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila predikat WTP ini kemudian digoreng sedemikian rupa menjadi alat pencitraan politik yang seksi. Banyak kepala daerah dan pimpinan lembaga yang berlomba-lomba memamerkan piala atau piagam WTP ke hadapan publik demi membangun citra positif seakan-akan wilayah yang mereka pimpin sudah bebas dari korupsi.
Kita tentu tidak boleh lupa pada catatan sejarah. Sudah banyak sekali kepala daerah yang berulang kali pamer penghargaan WTP dari BPK, tetapi beberapa bulan kemudian justru berakhir mengenakan rompi oranye setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kita perlu mengingatkan agar preditkat WTP ini tidak membuat pemerintah daerah cepat berpuas diri. Apalagi, status WTP yang diraih masih menyisakan beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti.
Mempertahankan kedisiplinan kerja memang hal yang bagus. Namun, kedisiplinan itu jangan hanya berhenti pada urusan merapikan berkas-berkas di atas meja kantor saja.
Pada akhirnya, kita harus sepakat bahwa tertib administrasi melalui pencapaian WTP memang sebuah langkah awal yang penting. Namun, itu bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara.
Yang paling ditunggu dan dibutuhkan oleh masyarakat bukanlah selembar kertas piagam penghargaan dari BPK. Masyarakat jauh lebih merindukan bukti di dunia nyata, yaitu bagaimana setiap rupiah uang rakyat digunakan secara jujur, transparan, serta berdampak langsung pada perbaikan jalan, fasilitas kesehatan, sekolah, dan kesejahteraan hidup mereka sehari-hari. (*)





Discussion about this post