• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Jambret di Aek Horsik Tersungkur Didorong Warga dan Polisi

by Redaksi
Senin, 4 Mei 2026
0 0
0
Dua Jambret di Aek Horsik Tersungkur Didorong Warga dan Polisi

Dua pemuda asal Sibolga ini ditangkap polisi setelah merampas tas pemilik warung di Desa Aek Horsik. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Anggota Satuan Reskrim Polres Tapteng meringkus dua pemuda asal Sibolga setelah merampas tas milik pemilik warung di Desa Aek Horsik.

Tapteng, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus dua pria berinisial MYS (23) dan RDMH (30) setelah merampas tas pemilik warung di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, Jumat (01/5/2026). Keduanya warga Kota Sibolga yang nekat beraksi di tengah keramaian sore sebelum akhirnya berhasil diadang oleh massa dan polisi.

Insiden ini bermula saat korban, Riani Zega (35), sedang beristirahat di warungnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka MYS tiba-tiba masuk ke dalam warung dan berpura-pura ingin membeli air mineral sebagai pengalihan.

Tak lama berselang, pelaku langsung menyambar tas milik korban secara paksa. Meski korban sempat melawan sehingga terjadi aksi tarik-menarik, tersangka mendorong korban hingga tersungkur agar dapat melarikan diri bersama rekannya yang telah bersiaga di atas sepeda motor.

Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat segera melakukan pengejaran ke arah wilayah Kalangan. Pelarian kedua tersangka terhenti setelah warga setempat turut membantu menghadang laju kendaraan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat merah tanpa plat nomor yang digunakan beraksi, tas coklat milik korban, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000. Total kerugian korban akibat penjambretan itu ditaksir Rp3 juta.

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas di Tapteng.

“Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih mendalam. Atas tindakan nekatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara,” ujar Iptu Dian.

Reporter: Sir

Tags: Aek HorsikDidorongJambretPolisiTersungkurWarga
ShareTweet
Next Post
Belum Sebulan Menjabat, Kapolsek Dolok Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit

Belum Sebulan Menjabat, Kapolsek Dolok Gerebek Sarang Narkoba di Kebun Sawit

Discussion about this post

Recommended

Wagub Sumbar Apresiasi Manajemen RSUD Solok Selatan

Wagub Sumbar Apresiasi Manajemen RSUD Solok Selatan

5 tahun ago
Sudah Dua Tahun Warga Mosa Disiksa Jalan Kupak-Kapik

Sudah Dua Tahun Warga Mosa Disiksa Jalan Kupak-Kapik

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026