Arsidin Batubara, mantan anggota DPRD Madina, dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030.
Panyabungan, StartNews – Mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekaligus pengurus Partai Golkar Madina, Arsidin Batubara, S.E, M.Si, resmi dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030. Nama Arsidin muncul sebagai satu dari 76 peserta yang berhak melanjutkan perjuangan ke tahap berikutnya berdasarkan pengumuman resmi Tim Seleksi bernomor 003/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.
Kelulusan tokoh politik asal Mandailing Natal ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Seleksi Nomor: 01/KPTS/TIMSEL-KI-PROVSU/IV/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Dr. Hatta Ridho, S.Sos, MSP.
Arsidin yang berada pada nomor urut peserta 12/Peserta.KI/SU/2026 dipastikan akan bersaing dengan puluhan kandidat lainnya untuk memperebutkan kursi komisioner lembaga negara yang mengurusi keterbukaan informasi publik tersebut.
Arsidin Batubara membenarkan dirinya dinyatakan lulus seleksi administrasi calon anggota KI Sumut periode 2026-2030. “Ya betul, saya termasuk yang mengajukan lamaran sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030,” kata Arsidin kepada StartNews.co.id, Kamis (30/4/2026),
Meski demikian, Arsidin mengaku hingga kini masih aktif sebagai pengurus dan kader Partai Golkar Madina. “Saya masih aktif sabagai pengurus dan kader Partai Golkar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi karena memang saya ikuti persyaratan administrasi sebagai ketentuan yang disyaratkan,” tuturnya.
Selian itu, Arsidin juga mengungkapkan motivasinya melamar jadi anggota KI Sumut periode 2026-2030. “ Motivasi ini sangat subjektif, tapi Komisi Informasi ini salah satu elemen pengawal keterbukaan informasi publik yang merupakan hak asasi manusia dan merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” kata Arsidin.
Arsidin juga menilai menjadi anggota Komisi Informasi merupakan tugas mulia sebagai bentuk perlindungan atas kebutuhan pokok bagi pengembangan diri dan lingkungan sosial masyarakat.
Jika nanti dinyatakan lulus dan dilantik menjadi anggota KI Sumut, Arsidin juga menyatakan siap mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar Madina. “Itu konsekuensi dari langkah yang kita ambil.. Hidup ini harus ada konsekuensi,” katanya.
“Orang yang tidak mau menerima konsekuensi itu bukan orang yang ikhlas dalam hidup walaupun terkadang konsekuensi itu belum tentu sesuai dengan yang kita harapkan,” imbuh Arsidin.
Pasca dinyatakan lulus administrasi, Arsidin Batubara bersama 75 peserta lainnya diwajibkan mengikuti tahapan Tes Potensi yang akan diselenggarakan pada Rabu, 6 Mei 2026. Ujian tersebut dijadwalkan berlangsung di Laboratorium Komputer Lantai 2, Gedung B Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan format pilihan berganda.
Sementara Ketua Tim Seleksi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2026-2030 Dr. Hatta Ridho menegaskan seluruh rangkaian proses penjaringan ini dilakukan secara profesional dan mengikat secara hukum.
“Keputusan Tim Seleksi ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Hatta Ridho dalam keterangan tertulisnya di Medan.
Pihak panitia mengingatkan seluruh peserta untuk mengambil kartu ujian pada tanggal 4 hingga 5 Mei 2026 di Sekretariat Seleksi yang berlokasi di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Jalan HM. Said Nomor 27, Medan.
Peserta yang tidak hadir dalam Tes Potensi secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri dari proses seleksi calon anggota Komisi Informasi periode empat tahun ke depan.
Tim Seleksi juga menekankan seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Sementara untuk akomodasi dan transportasi tetap menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing peserta. Adapun hasil dari Tes Potensi tersebut dijadwalkan akan diumumkan ke publik pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
Reporter: Sir





Discussion about this post