Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi melaporkan 47.834 jamaah haji telah berangkat ke Tanah Suci.
Jakarta, StartNews — Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Moh. Hasan Afandi mengatakan sebanyak 47.834 jamaah haji Indonesia yang tergabung dalam 122 Kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci hingga hari kesembilan operasional haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan data per 28 April 2026, sebanyak 113 Kloter atau 44.315 jamaah telah tiba di Madinah dan mulai menempati hotel-hotel yang telah disediakan dengan pengawalan ketat dari petugas lapangan.
“Secara umum, penyelenggaraan berjalan lancar dan terkendali. Seluruh jamaah mendapatkan layanan sejak keberangkatan hingga tiba di Madinah dengan pendampingan petugas yang siaga,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Terkait aspek keamanan penerbangan, Hasan mengingatkan jamaah untuk disiplin terhadap aturan barang bawaan dan menghindari membawa benda-benda berbahaya atau titipan dari pihak yang tidak dikenal.
Menurut dia, kepatuhan jamaah terhadap regulasi bagasi bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan instrumen vital dalam menjamin keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan menuju Arab Saudi.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi menyangkut keselamatan penerbangan dan perlindungan seluruh jamaah. Kepatuhan menjadi kunci agar perjalanan ibadah berjalan aman dan nyaman,” tegas Hasan.
Mengenai kendala teknis dan insiden di lapangan, Kemenhaj memastikan seluruh jamaah dari Kloter yang sempat tertunda seperti SUB-16 dan BTH-05, telah diberangkatkan dan tiba di tujuan.
Terkait kecelakaan bus yang melibatkan jamaah SUB-02 dan JKS-01 di Madinah, pihak kementerian memastikan seluruh korban luka ringan telah ditangani secara medis, dengan satu jamaah yang masih dalam perawatan intensif di RS Al Hayyat untuk pemulihan lebih lanjut.
Hasan juga mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar menjalankan fungsi bimbingan sesuai koridor hukum dan tidak melakukan pungutan liar kepada jamaah.
Dia menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran yang merugikan jamaah atau mengganggu alur koordinasi dengan petugas resmi di lapangan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” kata Hasan.
Reporter: Sir





Discussion about this post