Bupati Madina H. Saipullah Nasution meminta pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH melalui BUMD guna menekan angka pengangguran.
Medan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah secara langsung dalam proses pasca-pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar lahan tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Saipullah menyampaikan permintaan itu saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026).
Menurut Saipullah, penyerahan kewenangan ini penting untuk menekan angka pengangguran melalui pemanfaatan hasil hutan yang optimal. Dia mengatakan keterlibatan daerah akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah yang nantinya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami juga berharap pemda diberikan wewenang mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” kata Saipullah.
Selain aspek ekonomi, Saipullah juga menuntut adanya kepastian hukum atas pencabutan izin sejumlah perusahaan besar agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Secara spesifik, Saipullah menyoroti lahan eks PT Teluk Nauli seluas 24 ribu hektare dan PT Anugrah Rimba Makmur seluas 49 ribu hektare yang statusnya masih menjadi spekulasi publik setelah izinnya dicabut.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan lahan sitaan negara seluas 850 hektare yang saat ini terbengkalai tanpa pengelola yang jelas. Kondisi vakum ini dinilai menjadi pemicu utama maraknya aksi kriminalitas di kawasan tersebut.
“Akibat tidak adanya kepastian pengelola, lahan tersebut kini marak menjadi sasaran penjarahan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Saipullah.
Dia mengatakan pihaknya telah dua kali menyurati Satgas PKH agar pengelolaan lahan itu diserahkan kepada BUMD. Namun, hingga kini belum mendapatkan respon positif. Saipullah berpendapat kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi dan kepastian, bukan justru membiarkan aset negara dijarah karena pembiaran.
Sementara Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution, yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, dampak pencabutan izin PBPH ini meluas di 11 kabupaten dan melibatkan 13 perusahaan. Kondisi ini telah menyebabkan sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian dan menciptakan kerentanan sosial.
“Dampak sosialnya cukup besar, yakni sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian,” ungkap Bobby.
Dia pun mendesak Perhutani segera mengambil langkah strategis guna mencegah potensi konflik horizontal antarwarga.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Satgas PKH, Brigjen TNI Agiat Napitupulu menyatakan pihaknya masih dalam tahap survei dan asesmen mendalam di lapangan. Meski memahami urgensi yang disampaikan pemerintah daerah, dia menegaskan otoritas final mengenai kelanjutan izin maupun penentuan pengelola lahan berada pada level pusat.
Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Satgas PKH Pusat dan Menteri Kehutanan, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat diminta tetap menunggu keputusan resmi.
Reporter: Rls




Discussion about this post