Tapsel, StartNews – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) membongkar jaringan peredaran ganja lintas kabupaten yang dikendalikan oleh dua pria berinisial HK (32) dan AR (40). Ganja ini dipasok seseorang dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam operasi penangkapan di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat hingga Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais pada Minggu (8/2/2026), polisi menyita barang bukti ganja mencapai hampir 4 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul pada Selasa (10/2/2026) menjelaskan, pengungkapan ini diawali laporan masyarakat atas maraknya peredaran ganja di wilayah Simatorkis.
Saat melakukan penyelidikan intensif, tim mencurigai HK yang mengendarai sepeda motor di area perkebunan salak. “Ketika didekati, pria tersebut justru berusaha melarikan diri. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial HK,” ujar AKP IR Sitompul.
Pemeriksaan awal terhadap HK membuahkan hasil berupa temuan satu bal ganja yang dibalut lakban coklat dalam plastik merah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan lain yang ditunjukkan oleh pelaku, yakni di dalam kulkas bekas.
“Di dalam kulkas tersebut ditemukan sebungkus plastik warna putih berisi ganja yang dibalut plastik assoy warna biru,” kata Kasat mengenai modus penyimpanan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, HK mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). HK juga membeberkan keterlibatan AR yang bertugas menjemput barang haram sebanyak 3 kilogram dengan imbalan upah Rp700 ribu.
“Dari keterangan itu pula diketahui masih terdapat 1 Kg ganja yang dikuasai seseorang berinisial AR,” kata AKP IR Sitompul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak ke kediaman AR di Desa Pangaribuan. Di sana, polisi menemukan sisa ganja yang disembunyikan secara terpisah di lantai dapur, kandang ayam, hingga saku pakaian. Total barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka mencapai 3.960 gram.
“Ganja tersebut disimpan di lantai dapur rumah, kandang ayam, serta di saku depan pakaian. Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 3.960 gram atau nyaris 4 Kg,” bebernya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tegas Kasat.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post