Jakarta, StartNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum menyusul rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam pernyataannya, Purbaya berjanji tidak akan meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengintervensi kasus yang menjerat anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya saat menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Meskipun kementerian akan memberikan pendampingan hukum sesuai prosedur, kata Purbaya, pihaknya tidak akan melakukan upaya apapun untuk menghentikan penyidikan yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
“Begini, saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi, tidak akan intervensi hukum dalam pengertian, saya misalnya datang ke Presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau Kejaksaan untuk hentikan kasus seperti di masa lalu,” ujar Purbaya di hadapan anggota Dewan.
Purbaya menyatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penegak hukum agar berjalan seadil-adilnya. Baginya, integritas institusi jauh lebih penting daripada melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Purbaya mengatakan kebenaran harus dibuktikan melalui proses peradilan yang transparan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
“Kalau salah, ya bersalah, tapi kalau enggak ya jangan di-abuse gitu kira-kira. Tapi, kita enggak akan intervensi hukum,” kata Purbaya.
Langkah tegas Menkeu ini merespons aksi senyap KPK yang menyasar KPP Madya Banjarmasin dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada hari yang sama. Di Banjarmasin, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo beserta seorang ASN dan satu pihak swasta dengan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar.
Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan penangkapan tersebut berkaitan erat dengan dugaan suap restitusi pajak.
Sementara di Jakarta dan Lampung, tim penyidik KPK juga menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum pejabat eselon II bersama pihak swasta.
Seluruh pihak yang terjaring kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post