Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Aswari dalam persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU Rizki Fajar Bahari meminta majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI agar menjatuhkan hukuman maksimal tersebut, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Menurut jaksa, perbuatan Aswari telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Dalam pertimbangannya, JPU menegaskan tindakan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan publik dan generasi bangsa. Mengingat besarnya barang bukti yang terlibat, jaksa menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan Dedi Kurniawan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Kabupaten Langkat pada Agustus 2024. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah mobil di Aceh Timur pada Juni 2025.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Aswari beserta 40 bungkus plastik teh China berisi sabu. Terdakwa mengaku diperintahkan oleh pihak lain yang kini berstatus DPO untuk mengatur pengiriman barang haram tersebut ke ibu kota.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Reporter: Ant/Sir





Discussion about this post