• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kilogram di PN Medan

by Redaksi
Selasa, 3 Februari 2026
0 0
0
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Kurir Sabu 40 Kilogram di PN Medan

JPU Kejari Belawan ketika membackan surat tuntutan terhadap terdakwa Aswari yang dihadirkan secara daring di Ruang Sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Aswari dalam persidangan perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Rizki Fajar Bahari meminta majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VI agar menjatuhkan hukuman maksimal tersebut, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Menurut jaksa, perbuatan Aswari telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

Dalam pertimbangannya, JPU menegaskan tindakan terdakwa merupakan kejahatan serius yang meresahkan masyarakat serta mengancam keselamatan publik dan generasi bangsa. Mengingat besarnya barang bukti yang terlibat, jaksa menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Kasus ini berawal dari pengembangan penangkapan Dedi Kurniawan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Kabupaten Langkat pada Agustus 2024. Penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada penggerebekan sebuah mobil di Aceh Timur pada Juni 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap Aswari beserta 40 bungkus plastik teh China berisi sabu. Terdakwa mengaku diperintahkan oleh pihak lain yang kini berstatus DPO untuk mengatur pengiriman barang haram tersebut ke ibu kota.

Menanggapi tuntutan tersebut, Hakim Ketua Joko Widodo memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang rencananya dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Hukuman MatiJaksaKurir SabuPN Medan
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Puluhan Ribu Liter BBM Dijadwalkan Tiba di Madina, Cek Lokasi SPBU

Hari Ini Pasokan BBM Kembali Masuk ke Madina, Lihat Daftar SPBU-nya

Discussion about this post

Recommended

Ijeck Dilantik Jadi Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Sumut

Ijeck Dilantik Jadi Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Sumut

3 tahun ago
PAW di Tubuh PAN, Mora Harahap Gantikan Asmaruddin di DPRD Madina

PAW di Tubuh PAN, Mora Harahap Gantikan Asmaruddin di DPRD Madina

3 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026