• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran

by Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026
0 0
0
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 17 Kilogram Ganja di Kemayoran

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran ganja di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam operasi ini, tim penyidik mengamankan empat tersangka berinisial LS (23), AR (25), DA (27), dan R (27) beserta barang bukti ganja mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ganja tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026), yang tersebar di tiga lokasi berbeda mulai sore hingga malam hari.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ganja itu bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago. Di sana, polisi mengamankan tersangka LS dan AR yang kedapatan membawa delapan paket ganja terlakban cokelat di dalam sebuah koper.

Kompol Deny Simanjuntak menuturkan, dari penangkapan awal tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang. Di tempat ini, polisi meringkus dua tersangka tambahan, yakni DA dan R, serta menemukan sisa barang bukti ganja seberat 9,3 gram.

Tidak berhenti di situ, pencarian berlanjut ke lokasi ketiga di sebuah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, yang diduga kuat berfungsi sebagai gudang penyimpanan. Hasilnya, polisi kembali menemukan satu koper berisi delapan paket ganja tambahan.

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 17 kilogram ganja, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Kompol Deny mengatakan saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Reporter: Sir

Tags: ganjaKemayoranPeredaranPolda Metro Jaya
ShareTweet
Next Post
Dilema Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Pelantikan PPPK-PW Madina, SK di Tangan Bukan Berarti Aman

Discussion about this post

Recommended

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Kurir Ganja Ini di Kebun Sawit

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap Kurir Ganja Ini di Kebun Sawit

1 tahun ago
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpisah dengan Istri, Pria di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025