PENGHARGAAN UHC Award 2026 Kategori Madya yang baru saja diterima Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution di Jakarta merupakan pencapaian administratif yang patut diapresiasi. Secara statistik, Madina telah masuk ke dalam jajaran pemerintah daerah yang berhasil menjamin lebih dari 98 persen warganya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, di tengah euforia panggung penghargaan tersebut, publik harus tetap kritis. Apakah jaminan di atas kertas sudah berbanding lurus dengan kemudahan akses di Puskesmas maupun rumah sakit?
Pencapaian ini bukan sekadar mengejar angka statistik, melainkan tentang komitmen anggaran untuk mendaftarkan warga kurang mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Ini langkah politik anggaran yang mulia. Namun, ketika cakupan kepesertaan JKN secara nasional telah mencapai 282,7 juta jiwa dan memicu rata-rata dua juta kunjungan per hari, beban fasilitas kesehatan menjadi sangat berat.
Bagi masyarakat Madina di pelosok, pertanyaannya tetap sama. Apakah jumlah dokter spesialis sudah mencukupi seiring meningkatnya jumlah pasien? Apakah ketersediaan obat selalu terjamin, sehingga warga tidak perlu membeli secara mandiri meski sudah memiliki kartu JKN?
BPJS Kesehatan terus mempromosikan inovasi digital seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, dan i-Care JKN untuk memudahkan administrasi serta akses riwayat medis. Di perkotaan, hal ini mungkin menjadi solusi. Namun, untuk daerah dengan karakteristik geografis seperti Madina, efektivitas layanan non-tatap muka ini sangat bergantung pada pemerataan infrastruktur digital dan literasi teknologi masyarakat.
Jangan sampai teknologi yang dimaksudkan untuk mempermudah justru menjadi penghalang baru bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar atau sinyal yang stabil.
Penghargaan ini sebagai “instrumen strategis” untuk mendorong perlindungan kesehatan yang menyeluruh. Pandangan ini harus diwujudkan dalam pengawasan mutu layanan yang ketat di lapangan.
Pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri hanya karena telah mengalokasikan anggaran PBI yang kuat. Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan harus diperketat agar tidak ada lagi diskriminasi layanan antara pasien umum dan peserta JKN.
Pemerintah pusat menargetkan cakupan JKN mencapai 99 persen pada tahun 2029 sebagai wujud kehadiran negara untuk mencegah kemiskinan akibat biaya berobat. Untuk Madina, target itu sudah sangat dekat. Tantangan sebenarnya sekarang bukan lagi menambah jumlah kartu, melainkan memastikan bahwa setiap pemegang kartu tersebut benar-benar mendapatkan hak kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.
Penghargaan hanyalah simbol. Kemenangan sesungguhnya ada pada senyuman warga yang pulang dari fasilitas kesehatan dengan hati yang tenang. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post