Tapsel, StartNews – Senja yang seharusnya penuh ketenangan justru berubah menjadi kelam bagi seorang kakek berusia 73 tahun di Kelurahan Pintupadang, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan (Tapsel). Alih-alih menjadi pelindung bagi cucu kandungnya, pria lanjut usia ini justru ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindakan asusila yang menghancurkan masa depan sang cucu.
Polisi menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa, 20 Januari 2026, menyusul laporan keluarga korban yang tidak terima perbuatan bejat tersebut.
Kasus memilukan ini terungkap dalam rilis pers yang dipimpin oleh Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara di Mapolres Tapsel, Sipirok, Senin (26/1/2026).
Dalam penjelasannya, Kapolres membeberkan bagaimana tersangka tega memanfaatkan kelengahan situasi di dalam rumah demi melancarkan aksinya terhadap korban yang berinisial AK.
“Kasus ini terjadi karena tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi, saat korban berinisial AK sedang makan di ruang tamu pada November 2025,” ujar AKBP Yon Edi Winara saat memaparkan kronologi kejadian di hadapan awak media.
Peristiwa kelam itu bermula ketika tersangka menarik paksa tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar. Perbedaan usia yang sangat jauh serta dominasi posisi pelaku sebagai anggota keluarga membuat korban tidak berdaya untuk melawan.
Di dalam kamar tertutup itulah tindakan yang melukai harkat dan martabat korban dilakukan untuk kali pertama.
“Di dalam kamar, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang menyebabkan trauma dan mendorong keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” kata Kapolres sesuai dengan keterangan yang digali dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, aksi memilukan ini ternyata tidak hanya terjadi sekali. Tersangka mengaku telah mengulangi perbuatannya kembali pada Desember 2025, sehingga total tindakan cabul tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
Sebagai penguat bukti di persidangan nanti, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian berlangsung.
Kini, sang kakek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam menghabiskan sisa masa tuanya di balik jeruji besi.
Kapolres menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf B KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post