KEPUTUSAN Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) untuk mencabut status tanggap darurat bencana (TDB) pada Selasa (9/12/2025) kemarin boleh jadi sebuah sinyal positif. Langkah yang diumumkan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution ini menandakan bahwa fase krisis akut telah berlalu. Air bah mungkin telah surut. Pengungsi telah kembali. Anak-anak SD hingga SMP sudah bisa kembali fokus pada ujian sekolah.
Namun, pencabutan status darurat bukanlah tanda untuk berpuas diri, apalagi melupakan apa yang baru saja terjadi. Justru, masuknya Madina ke dalam fase transisi menuju pemulihan menjadi ujian manajerial yang sesungguhnya bagi pemerintah daerah.
Alasan pencabutan status TDB yang dipaparkan bupati memang cukup rasional. Akses transportasi yang pulih, kelancaran logistik, dan kembalinya aktivitas warga menjadi indikator kuat bahwa situasi terkendali.
Namun, ada satu poin pernyataan bupati yang menarik untuk digarisbawahi. Bupati bilang kondisi geografis Madina memang rentan dan indeks risiko bencana yang tinggi membuat cuaca ekstrem dianggap ‘umum terjadi’.
Pernyataan ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ini bentuk kesadaran terhadap risiko alam. Namun di lain sisi, kita harus waspada agar pandangan ini tidak melahirkan pemakluman atau normalisasi terhadap bencana. Sebaliknya, fakta bahwa Madina rawan bencana seharusnya menjadi cambuk untuk mitigasi yang lebih agresif, bukan sekadar alasan administratif.
Bupati juga mengungkap angka kerugian materiil akibat bencana ini cukup fantastis, lebih dari Rp200 miliar. Kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, hingga rumah warga membutuhkan biaya rekonstruksi yang masif. Inilah tantangan terbesar yang kini menghadang di depan mata.
Secara jujur bupati juga menyatakan kondisi keuangan Pemkab Madina ‘sedang tidak baik-baik saja. Ini patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi. Namun, pengakuan ini juga membawa konsekuensi berat. Pemkab Madina kini sangat bergantung pada bantuan pemerintah pusat.
Di sinilah letak pertaruhannya. Fase transisi dan rekonstruksi seringkali berjalan lambat, karena birokrasi pencairan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari pusat yang kompleks. Pemkab Madina harus bergerak cepat menyusun proposal yang valid, akuntabel, dan mendesak.
Lobi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun kementerian terkait harus dilakukan secara intensif. Jangan sampai masyarakat yang sudah lelah menghadapi banjir, harus kembali lelah menunggu jembatan atau jalan mereka diperbaiki karena lambatnya aliran dana.
Rencana Pemkab untuk menerapkan status darurat yang lebih fleksibel, misalnya per kecamatan, pada masa depan merupakan strategi yang cerdas dan efisien. Ini memungkinkan penanganan yang lebih terfokus tanpa membebani administrasi satu kabupaten penuh. Namun, komitmen bupati menanganinya di level kecamatan akan setara dengan level kabupaten harus benar-benar dibuktikan di lapangan.
Selain itu, jaminan ketersediaan bahan pokok hingga akhir Desember 2025 memang melegakan. Namun, pertanyaannya: bagaimana dengan Januari 2026? Sebab, pemulihan ekonomi warga pasca-bencana tidak bisa instan. Bantuan stimulan ekonomi mungkin akan lebih dibutuhkan daripada sekadar sembako pada masa transisi ini.
Akhirnya, kita berharap masa transisi ini benar-benar menjadi jembatan menuju Madina yang lebih tangguh. (saparuddin siregar)





Discussion about this post