Mentawai, StartNews – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jampidum menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29), pelaku dan penanggung jawab operasional, sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, pada 2 Oktober 2025. Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkannya ke proses pengadilan.
Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, sembilan mobil logging truck, dan 2.287 batang yang terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik. Kemudian, Gakkum Kehutanan di Gresik pada 11 Oktober 2025 kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB JENEBORA1 beserta satu unit Kapal Tongkang TK Kencana Sanjaya yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan tindakan di Mentawai sampai ke hilir di Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir. Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar.
“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu ilegal,” ujar Dwi Januanto.
Dwi Januanto menjelaskan, untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kementerian Kehutanan telah mengoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada Areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi.
“Kedepan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis: administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana bila terpenuhi unsur-unsurnya. Langkah ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan, dan manfaat hutan kembali ke rakyat,” beber Januanto.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT, yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi.
“Mereka lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” terangnya.
Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti tersebut pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH dengan dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar PHAT dan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara.
Adapun total potensi kerugian negara (DR & PSDH) sebesar Rp1.443.468.404. Ketentuan denda pelanggaran ini belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN. Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 447.094.787.281.
Reporter: Rls





Discussion about this post