Panyabungan, StartNews – Sengketa ahli waris pendiri SMKS Mitra Mandiri Panyabungan yang saling klaim kepemilikan ternyata sudah sampai ke jalur hukum. Akibatnya, guru-guru yang mengajar di sekolah itu makin terzalimi, karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jadi sumber gaji mereka tidak kunjung cair.
November 2025 ini merupakan bulan kelima para guru SMKS Mitra Mandiri Panyabunga tidak menerima gaji dari yayasan yang menaungi SMK Mitra Mandiri.
Sebagai informasi awal, dana BOS SMKS Mitra Mandiri sejatinya telah berada di rekening sekolah. Namun, Bendahara Syahrida Hafni tak mau menandatangani formulir penarikan. Dia mengambil sikap tersebut karena sebelumnya telah diberhentikan sebagai bendahara dan pengajar di sekolah itu.
BACA JUGA: – 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik
Pemberhentian Hafni berkaitan dengan perselisihan antara Fitri dan Rita Zahara Nasution, ibu kandung Hafni. Fitri dan Rita adalah saudara kandung. Rita saat itu merupakan ketua Yayasan Pendidikan Haji Muslim Panyabungan (YPHMP). Pada akhirnya, dia mengundurkan diri dari jabatan itu.
Hafni, sesuai keterangan Pembina YPHMP Yakhfazuddin Nasution, mulai menunjukkan gelagat tak mendukung kebijakan sekolah maupun yayasan. Atas sikap yang dinilai tak profesional itu, dia pun mengeluarkan surat pemberhentian Hafni pada 13 Agustus 2025.
Meskipun Yakhfa telah mengangkat bendahara baru, ternyata uang tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Atas hal ini, seperti diberitakan Baswara Times, telah dikonfirmasikan kepada Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap, tapi dia memilih bungkam. Kuat dugaan, Rivai menerima intimidasi dari pihak tertentu.
Masuknya kasus ini ke ranah hukum disampaikan oleh Asrul Arifin Nasution. Dia mengaku telah melaporkan saudara kandungnya, Fitri Rizqiyah Nasution dan Yakhfazuddin Nasution, ke polisi.
“Bagi kami penyelesaiannya hanya dua, mereka keluar dari sekolah itu atau menunggu putusan hukum,” katanya, didampingi Azwar HM Nasution dan Rita di Kotasiantar, Panyabungan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Fitri yang diwawancarai di SMKS Mitra Mandiri pada Kamis, 23 Oktober 2025, mengakui kebenaran pelaporan tersebut. Sebagai pihak terlapor, dia pun telah dimintai keterangan. “Kami dimediasi oleh kepolisian, tapi tak ada hasilnya,” katanya.
Fitri menerangkan, untuk mencegah sengketa berkepanjangan dia dan Yakhfa mengajukan solusi agar dibentuk yayasan baru yang menaungi SMKS Mitra Mandiri dengan catatan mereka yang 10 bersaudara dimasukkan sebagai pengurus.
Menurut dia, itu merupakan langkah paling bijak sehingga dana BOS SMKS Mitra Mandiri bisa dicairkan dan guru-guru dapat menerima haknya yang tertunda selama lima bulan ini.
“Mereka juga guru, harusnya tahu dan menunjukkan empati kepada guru-guru yang mengabdi di sekolah yang didirikan orangtua kami ini,” harap dia.
Sebagai keluarga guru, Fitri menegaskan tidak ingin menjadi bagian guru yang menzalimi guru-guru lain. Maka dari itu, dia pun menempuh beragam upaya agar dana BOS bisa dicairkan dan guru menerima gaji.
Di sisi lain, Rita dan Nuzla adalah guru yang aktif mengajar saat ini. Sementara Azwar adalah kepala SMKS Mitra Mandiri sebelum Fitri. “Sampai hari ini belum ada hasilnya,” ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, SMKS Mitra Mandiri awalnya berdiri di bawah Yayasan Pendidikan Muslim Panyabungan (YPMP). Lalu 2023, anak-anak dari almarhum Muslim Nasution musyawarah dan mendirikan YPHMP karena ayah mereka sebagai ketua YPMP meninggal dunia. Hasilnya, Rita diangkat sebagai ketua.
Di tengah situasi perselisihan Rita dan Fitri itu, Asrul bersama Rita, Nora Nasution, Khairul Saleh, Nuzlatussaidah Nasution, dan Azwar mendirikan Yayasan Pendidikan Muslim Nasution Panyabungan (YPMNP). Mereka mengeklaim tanah dan bangunan SMKS Mitra Mandiri sebagai milik yayasan tersebut.
Mereka juga menempelkan spanduk di sekolah itu yang menyatakan bahwa gedung dang bangunan merupakan hak milik YPMNP. Asrul sebagai ketua mengirimkan surat ke Bank Sumut agar memblokir rekening SMKS Mitra Mandiri. Meski demikian, mereka tak mau tahu urusan gaji guru.
Sebab, menurut penilaian mereka para guru berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Muslim Sari Panyabungan (YPMSP) yang didirikan Yakhfa dan Fitri.
“Kami tidak tahu menahu urusan gaji guru karena bukan berada di bawah naungan yayasan kami,” tegasnya.
Untuk diketahui, apabila sampai akhir Desember 2025 dana tersebut tak kunjung dicairkan, maka akan dianggap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan sekolah tersebut dikenakan sanksi berupa denda pemotongan sampai penghentian penyaluran tahap berikutnya. Sementara itu, belum terlihat tanda-tanda kalau proses hukum yang melibatkan saudara kandung ini akan menemui ujung dalam waktu dekat.
Reporter: Sir




Discussion about this post