Padangsidimpuan, StartNews – Pria berinisial RS (25), warga Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menjual paket ganja kering yang dibungkus mirip permen. Akibat mencari nafkah di jalan yang haram, pria ini ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Senin (3/11/2025) lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak 30 bungkus kertas nasi seberat 42,91 gram. Barang haram ini disimpan dalam satu bungkus plastik asoy berikut barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurut informasi yang diperoleh di Mapolres Padangsidimpuan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Jalan Oppu Napotar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi dan memergoki seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghampiri pria itu. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik asoy warna biru berisi 30 bungkus kertas ganja yang disimpan di pinggang depan sebelah kiri pelaku.
Kepada polisi, RS mengakui ganja itu miliknya yang dia peroleh dari seseorang berinisial B, warga Kampung Darek, yang kini masih buronan. Selanjutnya, RS dan barang bukti diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.
“Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus,” kata Kasat Resnarkoba Iptu J. Pardede, Rabu (5/11/2025).
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post