Panyabungan, StartNews – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung dan Aliansi Putra-Putri Desa Tabuyung unjuk rasa di depan Kantor Bupati Mandailing Natal (Madina), Kecamatan Panyabungan, Rabu (5/11/2025).
Massa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera menindaklanjuti persoalan hak plasma 20 persen dari PT Dinamika Inti Sentosa (DIS) yang dinilai belum direalisasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Tabuyung Mahadir Muhammad mengatakan permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2010, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
“Kami berharap pemerintah daerah benar-benar meninjau ulang kebijakan terkait PT DIS dan memenuhi hak masyarakat Desa Tabuyung sebagaimana mestinya,” kata Mahadir saat memimpin aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, pengunjuk rasa menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemkab Madina. Pertama, meminta Bupati Madina memenuhi hak masyarakat Desa Tabuyung atas plasma 20 persen dari PT Dinamika Inti Sentosa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, meninjau ulang SK Bupati Nomor 525/487/K/2010 tentang Izin Usaha Perkebunan PT Dinamika Inti Sentosa, karena dianggap tidak sesuai dengan izin lokasi serta peruntukan plasma yang dialihkan ke desa lain.
Ketiga, memfasilitasi audiensi langsung antara masyarakat Desa Tabuyung dengan pihak PT Dinamika Inti Sentosa untuk membahas izin dan legalitas perusahaan.
Perjuangan masyarakat Desa Tabuyung telah berlangsung sepanjang tahun 2025. Pada 17 Februari 2025, aliansi pernah beraudiensi yang difasilitasi Polres Madina, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2025, aksi damai digelar di kantor besar PT Dinamika Inti Sentosa. Aksi ini menghasilkan rencana audiensi bersama Bupati Madina pada 23 Juni 2025, tetapi hanya dihadiri oleh Asisten II Setdakab Madina. Rapat lanjutan yang dijadwalkan pada 30 Juni 2025 pun tidak terlaksana.
Kemudian, pada 30 September 2025, DPRD Madina melalui Komisi II memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara aliansi masyarakat dengan pihak perusahaan. Namun, rapat lanjutan yang dijanjikan juga belum terlaksana hingga saat ini.
Sekitar pukul 11.40 WIB, perwakilan masyarakat diterima di ruang Asisten II Setdakab Madina. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Sekretaris Daerah Syahnan Pasaribu, dan sejumlah kepala dinas.
Dalam pertemuan itu, Saipullah menyampaikan permohonan maaf karena belum sempat bertemu masyarakat akibat padatnya agenda pemerintahan. Dia menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu seluruh data dan persoalan yang disampaikan oleh masyarakat untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam kemitraan PT DIS.
“Pemerintah dalam hal ini berperan sebagai penasehat atau wasit, bukan penentu kebijakan. Namun, kami akan memfasilitasi pertemuan langsung dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Bupati juga menjelaskan PT RMM dan PT DIS memiliki manajemen yang sama, hanya berbeda dari sisi perizinan. Pemerintah daerah, kata dia, kini melakukan verifikasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan untuk memastikan kejelasan status lahan dan tindak lanjut plasma.
Saipullah juga mengatakan pemerintah daerah sedang membangun sistem Monitoring Status (Monetsus) untuk memantau informasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Mandailing Natal.
Dia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam kemitraan plasma, pemerintah siap mengambil langkah tegas.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mendukung masyarakat melalui jalur hukum. Pemkab akan menyiapkan pengacara, karena pemerintah berpihak kepada masyarakat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim,” tegasnya.
Selain di Kantor Bupati, aksi serupa juga digelar di wilayah operasional PT Dinamika Inti Sentosa. Salah satu peserta aksi, Babang, mengatakan tiga tuntutan utama yang disampaikan masyarakat tetap menjadi fokus perjuangan mereka sampai pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian.
“Kami tidak hanya berdemo di kantor bupati, tetapi juga di wilayah perusahaan. Kami ingin keadilan dan kepastian atas hak plasma yang sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Reporter: Ara Siregar





Discussion about this post