Panyabungan, StartNews – Peri Eka Putra Nasution, tokoh pemuda pantai barat Mandailing Natal (Madina), menyesalkan tindakan orangtua murid yang mengkriminalisasi Iyusan Sukoco, guru SDN 328 Sinunukan, dengan melaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak kekerasan terhadap anak saat kegiatan baris-berbaris.
“Sangat disesalkan orangtua siswa langsung mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi tertanggal 24 September 2025 hanya dengan mendengar cerita anaknya tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi ke sekolah terkait kebenaran cerita sang anak,” kata Peri melaui pernyataan tertulis yang dikirimkan redaksi StartNews, Senin (20/10/2025).
Peri mencertiakan, sepulang sekolah pada 23 September 2025, seorang siswa kelas V SDN 328 Sinunukan berinisial JS mengadu kepada ayahnya.
“Anak itu mengadu bahwa dia ditendang oleh gurunya bernama Iyusan Sukoco saat latihan baris-berbaris di sekolah,” katanya.
Berdasarkan aduan itu, kata dia, sang ayah langsung membuat laporan polisi tanpa terlebih dahulu mengonfirmasi ke pihak sekolah atau mendalami kebenaran aduan sang anak. Sebanyak lima siswa teman JS sudah diperiksa di Polres Madina. Namun, tidak ada seorang pun yang menerangkan bahwa JS ditendang oleh Sukoco saat latihan.
“Keputusan orangtua siswa ini terkesan ceroboh dan sombong, karena begitu bersemangat untuk membuat laporan ke polisi,” tuturnya.
Peri menilai tenaga pendidik harus mendapat dukungan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya. Sebab, di tangan merekalah para orangtua menaruh harapan untuk tumbuh-kembang anak bangsa. “Saya secara pribadi sangat prihatin dan menyayangkan sikap orangtua siswa yang terkesan gegabah,” katanya.
Di awal laporan ini disampaikan ke polisi bahwa Iyusan Sukoco sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan. Namun, keluarga anak tersebut bersikeras dan meminta kasus ini harus diproses hukum.
“Kita berharap pihak-pihak terkait dan semua eleman masyarakat harus turut mengawal kasus ini. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap guru. Apalagi pada tuduhan yang belum ada bukti dan saksi sampai saat ini,” katanya.
Peri meminta PGRI Kecamatan Sinunukan dan PGRI Kabupaten Madina memberikan dukungan moril dan bantuan hukum kepada Iyusan Sukoco sebagai bentuk solidaritas sekaligus menjaga marwah para dewan guru yang ada di Madina.
Menurut Peri, tiga pilar pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan itu sendiri adalah sekolah, kelurga, dan masyarakat. “Jika salah satu dari pilarnya tidak lagi mendukung atau bahkan merusak, bagaimana mungkin tujuan dan cita-cita pendidikan itu bisa terwujud,” katanya.
Dia berharap kasus itu mendapat keadilan seadil-adilnya. Jika tuduhan terhadap Iyusan Sukoco tidak terbukti, dia juga mendorong agar orangtua siswa itu dilaporkan kembali atas tuduhan pencemaran nama baik. “Sehingga, tidak ada lagi kesewenang-wenangan dimanapun, khusunya di Kabupaten Madina tercinta ini,” pungkasnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post