• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Menyongsong Komisi Reformasi Kepolisian

by Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025
0 0
0
Menyongsong Komisi Reformasi Kepolisian

Zainuddin JR Lubis.

SAMPAI hari ini Komisi Reformasi Kepolisian belum juga diumumkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto. Rencana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian itu sudah ramai dibicarakan dan disorot media belakangan ini. Mundurnya jadwal pengumuman itu sempat menjadi pertanyaan di media. Komisi yang akan dibentuk Presiden Prabowo Subianto itu menjadi perhatian masyarakat luas. Bahkan, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan apresiasi atas rencana membuat langkah kebijakan itu.

Bulan September 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen pemerintah untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) pada September 2025 di Istana, Jakarta. Dari GNB itu dihadiri oleh sejumlah tokoh bangsa dan tokoh lintas agama di Indonesia.

Selain itu, desakan reformasi Kepolisian juga telah disuarakan berbagai pihak seperti masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan akademisi. Seruan reformasi Polri bergema setelah peristiwa meninggalnya seorang pengendara gojek online akibat tergilas kendaraan taktis milik Brimob Polri. Saat itu kendaraan berisi tujuh personil Polri itu sedang mengikuti pengamanan demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Dalam kaitan itulah, Presiden Prabowo merespon usulan untuk membentuk Komisi Reformasi Kepolisian sebagai langkah evaluasi dan perbaikan institusi Polri.

Yang menarik diperhatikan dari upaya reformasi Polri  itu adalah Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit sudah lebih dahulu membentuk Tim Reformasi & Transformasi Polri meski untuk  kepentingan internal Polri saja. Tim itu dibentuk pada pertengahan September 2025. Anggotanya sebanyak 52 orang perwira Polri aktif. Dan 47 orang di antaranya perwira tinggi Polisi dan selebihnya perwira menengah pangkat Komisaris Besar (Kombes). Tujuan pembentukan tim itu, antara lain, untuk mengelola transformasi institusi Polri secara sistematis, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas serta mempercepat reformasi internal Polri.

Komisi Reformasi Polri  Diumumkan Oktober 2025?

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum lama ini mengatakan kepada awak media, Komisi Reformasi Polri itu akan diumumkan secepatnya pada Oktober 2025 ini. Saat itu, Prasetyo menyebut pengumuman dan pelantikan pekan depan. Tetapi ketika ditanya awak media pekan lalu, Prasetyo menyebut ada beberapa nama calon anggota Komisi berhalangan, sehingga pengumuman dan  pelantikan akhirnya diundur pekan lalu. Presiden Prabowo akan melantik Komisi Reformasi yang terdiri dari sembilan orang.

Disebut-sebut nama tokoh sekelas Prof. Mahfud MD dan Prof. Jimly Asshiddiqie akan ikut bergabung dalam komisi itu. Keduanya pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud juga pernah menjabat Menteri  Koordinator Polhukam pada era Presiden Joko Widodo dan sebagai calon Wakil Presiden yang berpasangan dengan calon Presiden Ganjar Pranowo pada pemilihan Presiden tahun 2024 lalu.

Selain itu, beredar nama mantan Kapolri dan mantan petinggi Polri juga disebut ikut bergabung. Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri disebut akan bergabung. Saat ini dia menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden Prabowo bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian. Prasetyo juga mengatakan Komisi Reformasi yang dibentuk Presiden Prabowo berbeda dengan Komisi Reformasi & Tranformasi yang sudah dibentuk Kapolri sebelumnya.

Rencana pembentukan Komisi Reformasi itu telah disambut dan diapresiasi oleh kalangan DPR. Anggota DPR dari Komisi III Syarifuddin Suding mengatakan tugas Komisi Reformasi Kepolisian harus menyangkut tiga hal, yaitu soal transparansi dan akuntabilitas internal Polri. Kedua hal tersebut dinilai penting agar publik dapat mengetahui data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.

Kedua, demiliterisasi dan depolitisasi. Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI.  Ketiga, perubahan budaya organisasi harus menjadi fokus dalam agenda reformasi kepolisian.

Kedudukan, Tugas dan Wewenang Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi  dan Pemasyarakatan Yuzril Ihza Mahendra pada bulan lalu  menjelaskan sejumlah hal yang akan dikaji ulang oleh Komisi Reformasi  Polri. Aspek yang akan dikaji ulang, antara lain, menyangkut kedudukan, ruang lingkup, tugas, dan kewenangan kepolisian. Komisi reformasi bertugas merumuskan dan merekomendasikan reformasi Polri itu. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto nantinya.

Komisi  Reformasi Polri tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) dan akan bekerja selama beberapa bulan kedepan. Lebih detail Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Komisi Reformasi ini akan bekerja selama enam bulan setelah dibentuk. Komisi Reformasi ini akan bersinergi dengan Tim Reformasi & Transformasi di internal Polri yang sudah dibentuk oleh Kapolri.

Penjelasan Yusril Ihza di atas menegaskan tugas Komisi Reformasi Polri, antara lain mengkaji ulang kedudukan Polri, ruang lingkup tugas dan wewenang Polri. Seperti diketahui, kedudukan Polri saat ini berada di bawah Presiden sesuai Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam Pasal 8 disebutkan, Polri dipimpin oleh Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Namun, pimpinan Polri berkoordinasi dengan Menko Polkam sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam). Sedangkan tugas pokok Polri diatur pada pasal 13, yaitu untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pada pasal 15 & 16   disebut cakupan wewenang Polri meliputi  tindakan dalam penyidikan,  pengawasan lalu lintas, pelayanan publik serta koordinasi dan pembinaan dengan instansi lain.

Wacana reformasi kedudukan Polri sudah menjadi  perhatian publik. Usulan itu, antara lain tahun 2024 lalu ketika PDIP mewacanakan agar institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negri (Kemendagri). Sebab, PDIP menduga Polri sudah turut bermain di daerah tertentu ketika Pilkada serentak tahun 2024.  Selain itu, Forum Purnawirawan TNI pada April tahun 2025 juga pernah  mengajukan tuntutan delapan poin untuk menyelesaikan permasalahan bangsa. Salah satu usulannya adalah institusi Polri berada di bawah kementerian. Akan tetapi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi pada Desember 2024 berpandangan berbeda. Dia menyebutkan usulan mengembalikan institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau TNI  merupakan kemunduran. Usulan tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi tahun 1998.

Berkaitan dengan hal itu, revisi Undang-Undang Polri No 2 Tahun 2002 itu telah  diputuskan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah masuk di dalam program legislasi nasional (Prolegnas)  prioritas tahun 2025 ini. Sementara dalam Proglegnas prioritas tahun 2026 terdapat 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas DPR pada 2026 nanti. Rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri akan menjadi pertimbangan dalam RUU Polri untuk menyongsong masa depan institusi Polri. (*)

Penulis: Zainuddin JR Lubis |Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik

Tags: kepolisianKomisiMenyongsongReformasi
ShareTweet
Next Post
Kasus Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang

Kasus Korupsi, Kejaksaan Tahan Mantan Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Deli Serdang

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Resmikan Objek Wisata Goa Pastap Boru Sambilan Jogi

Bupati Madina Resmikan Objek Wisata Goa Pastap Boru Sambilan Jogi

3 tahun ago
Pendamping Desa Mandiri Harus Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan SDM

Pendamping Desa Mandiri Harus Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan SDM

2 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025