MEMASUKI bulan kedelapan memerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pasangan Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) mulai diterpa beragam isu miring. Yang terkini, isu terkait rencana mutasi, rotasi, dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Madina.
Isu itu juga dibumbui dengan informasi adanya ‘tim bayangan’ yang bergerilya di kalangan pejabat. Yang bikin gawat, tim bayangan ini mengklaim sebagai pemegang wewenang yang akan menentukan nama-nama pejabat yang akan dimutasi, dirotasi, dan dipromosikan.
Syukurlah, Bupati Madina H. Saipullah Nasution cepat-cepat mengklarifikasi kebenaran isu liar itu. Dia bilang, belum ada rencana dalam waktu dekat untuk melakukan mutasi pejabat. Saipullah juga menegaskan tidak ada tim bayangan yang dibentuk untuk menyeleksi dan merekrut pejabat di lingkungan Pemkab Madina.
Saipullah menegaskan setiap kebijakan terkait mutasi maupun promosi jabatan di Pemkab Madina sepenuhnya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Madina berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan berintegritas tanpa intervensi pihak-pihak yang tidak berwewenang.
Sejatinya, soal mutasi, rotasi, dan promosi dalam organisasi pemerintahan bukanlah hal yang haram dilakukan. Bahkan, hal ini boleh dibilang wajib dilakukan untuk penyegaran organisasi. Yang haram itu apabila pergeseran pejabat itu dilakukan dengan embel-embel seperti imbalan materil atau hal lainnya yang tidak etis dan menyalahi regulasi.
Memasuki bulan kedelapan ini, Saipullah dan Atika memang sudah seharusnya melakukan evaluasi dan perubahan signifikan dalam roda pemerintahan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pengamatan dan analisis, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah perubahan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sampai saat ini, memang belum terlihat perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan OPD, yang masih didominasi oleh pejabat lama, sehingga menyebabkan kurang inovasi dan terobosan baru yang membawa perubahan positif.
Itu sebabnya, kita mendorong bupati dan wakil bupati segera melakukan mutasi, rotasi, dan promosi di tingkat pejabat eselon II berlandaskan prinsip meritokrasi dan prinsip manajemen the right man in the right place. Terutama memberi kesempatan kepada para pejabat eselon III untuk naik jenjang, khususnya pejabat yang belum terkontaminasi ‘permainan pola-pola lama’ untuk menduduki posisi pimpinan OPD, khususnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Dengan perubahan pejabat ini diharapkan menimbulkan inovasi-inovasi signifikan di bidang pelayanan publik.
Untuk meningkatkan kinerja, kita mendorong bupati menerapkan prinsip manajemen yang efektif dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat. Proses ini harus dilakukan dengan cermat dan terencana berdasarkan evaluasi yang objektif terhadap kinerja masing-masing pejabat. Dengan demikian, penempatan pejabat di posisi yang tepat sesuai dengan kompetensinya diharapkan dapat memaksimalkan inovasi yang diperlukan dalam pelayanan publik.
Bupati harus melakukan penyegaran organisasi pemerintah secara berkala demi menciptakan suasana kerja yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penyegaran ini tidak hanya melibatkan mutasi dan rotasi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pejabat dengan potensi yang lebih baik untuk mengembangkan karier mereka. Dengan memberi ruang bagi talenta muda, bupati dapat menggerakkan semangat inovasi yang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman.
Selain itu, penerapan meritokrasi dalam penempatan dan pengembangan pegawai juga menjadi poin kritis dalam rekomendasi ini. Sistem meritokrasi akan memastikan bahwa keputusan terkait promosi dan penempatan pejabat didasarkan pada kinerja dan kemampuan, bukan faktor subjektif. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan, yang pada gilirannya dapat memperkuat legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan yang diambil.
Selanjutnya, evaluasi berkala terhadap efektivitas struktur organisasi dan kinerja pejabat perlu dilakukan. Proses ini harus melibatkan umpan balik dari berbagai stakeholder, termasuk masyarakat. Dengan cara ini, bupati dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai tujuan akhir, yaitu menyajikan pelayanan publik yang lebih baik dan inovatif. (*)
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id
Discussion about this post