• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Legislator PDIP Desak Bupati Madina Selesaikan Konflik Plasma dengan PT Rendi

by Redaksi
Senin, 29 September 2025
0 0
0
Legislator PDIP Desak Bupati Madina Selesaikan Konflik Plasma dengan PT Rendi

Legislator PDI Perjuangan Madina Teguh W. Hasahatan. (FOTO: ISTIMEWA)

Panyabungan, StartNews – Legislator PDI Perjuangan Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan mendesak Bupati Madina H. Saipullah Nasution memfasilitasi penyelesaian konflik plasma antara dua koperasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rendi Permata Raya di Desa Pasar Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina.

Teguh menyampaikan desakan itu dalam Sidang Paripurna Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 di DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Kecamatan Panyabungan, Jumat (26/9/2025) lalu.

Dalam kesempatan itu, Teguh mengungkapkan bahwa di wilayah pantai barat Madina, masih ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum tuntas menunaikan kewajibannya untuk membangun plasma kepada masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Kepmentan Nomor 357 Tahun 2002 yang diperbaharui dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta diperkuat dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Salah satu perusahaan yang belum tuntas menunaikan kewajiban itu adalah PT Rendi Permata Raya. Masalah ini cukup menyita perhatian publik di Mandailing Natal dan di luar Madina,” kata Teguh.

Teguh membeberkan, PT Rendi memperoleh ijin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.000 hektare. Pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, menurut dia, sudah ada kemajuan untuk menyelesaikan masalah plasma ini.

“Dulu PT Rendi Permata Raya menyatakan punya kewajiban membangun plasma kepada masyarakat, yang ternyata sudah mengeluarkan 200 hektare dari HGU-nya kepada masyarakat. Tapi, itu belum cukup, karena (kewajibannya) ada seluas 600 hektare dari total HGU PT Rendi,” ungkapnya.

Untuk memperoleh hak plasma itu, kata dia, perjuangan masyarakat Desa Pasar Siangkuang I yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) cukup panjang dan melelahkan. Sehingga, DPRD Madina melahirkan rekomendasi yang meminta bupati, yang saat itu dijabat HM Jakfar Sukhairi Nasution, untuk memberikan surat peringatan ketiga kepada PT Rendi agar merealisasikan kewajibannya kepada plasma secara utuh.

Waktu itu, masyarakat meminta lahan seluas 300 hektare dari dalam HGU PT Rendi, karena masyarakat beranggapan kebun kelapa sawit seluas 300 hektare dari dalam HGU itu sudah menghasilkan, sehingga masyarakat sudah bisa menikmati hasilnya. Kemudian, masyarakat meminta sisanya seluas 300 hektare di luar HGU PT Rendi, karena masih tersedia lahannya.

“Dulu ada dua koperasi, SSB dan HSB. Seluruh masyarakat Singkuang I diberi kesempatan untuk memilih koperasi mana yang diinginkan untuk bermitra dengan PT Rendi. Ternyata, dengan bulat masyarakat memilih KP- HSB. Tapi, di belakang hari dibentuk koperasi baru yang namanya SPI (Sirion Permata Indah) dan koperasi inilah yang bermitra dengan PT Rendi. Sementara kita ketahui, anggota Koperasi SPI ini tidak pernah mau tahu terhadap perjuangan masyarakat Singkuang I sejak tahun 2010,” beber Teguh.

Teguh mengungkapkan, rata-rata anggota plasma Koperasi Produsen SPI merupakan karyawan-karyawan kebun perusahaan, guru-guru, dan ASN. Sementara orang-orang yang berjuang berdarah-darah sampai menginap di DPRD Madina selama seminggu justru tidak mendapatkan apa-apa.

“Untuk itu, kami minta perhatian bupati supaya mendudukkan Koperasi SPI dan Koperasi HSB serta mengundang pihak PT Rendi untuk menyelesaikan konflik perkebunan sawit ini,” kata Teguh.

KP-HSB Mengadu ke BAM DPR RI

Untuk menyelesaikan konflik plasma ini, Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melalui surat nomor: 32/Kop.HSB/Psr.Skg-1/VIII/2025, tertanggal 28 Agustus 2025.

Dalam suratnya, pengurus KP-HSB menyampaikan tujuh poin permintaan.

  1. Memohon izin PT Rendi Permata Raya dievaluasi kembali dan areal izin lokasi PT Rendi diukur ulang karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melaksanakan ketentuan pada Diktum IUP, ILOK, dan izin HGU.
  2. Memohon PT Rendi Permata Raya merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari areal izin HGU bagi masyarakat Desa Singkuang 1 yang tergabung dalam KP-HSB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memohon penyelesaian atas KP-HSB yang sudah ditetapkan bermitra dengan PT Rendi Permata Raya.
  4. Memohon evaluasi keputusan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution terkait realisasi percepatan pembangunan kebun plasma yang melakukan kerja sama atau MoU dengan Koperasi Produsen Sirion Permata Indah dengan PT Rendi Permata Raya.
  5. Memohon menindak tegas Koperasi Produsen Sirion Permata Indah yang telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memohon penyelesaian dan tindakan tegas atas kebijakan yang dilakukan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution. Akibat kebijakan itu, korban KP-HSB sebagai wadah yang sudah ditetapkan untuk bermitra dengan PT Rendi Permata Raya dan kurang lebih 270 kepala keluarga masyarakat yang tergabung dalam KP-HSB belum mendapatkan hak atas plasma.
  7. PT Rendi Permata Raya menanam sawit sepadan Sungai Siriom.

Surat tersebut ditandatangani oleh Tasri Harahap, Buyak, Maimun, Alidansyah Pohan, Laisan, Ilham, dan diketahui oleh Kepala Desa Pasar Singkuang I Sapihuddin.

Reporter: Sir

 

Tags: bupati madinaDesakKonflik PlasmaLegislatorPDIPPT RendiSelesaikan
ShareTweet
Next Post
Pemprovsu: Pelat Kendaraan Luar Sumut Diganti ke BK untuk Meningkatkan PAD

Pemprovsu: Pelat Kendaraan Luar Sumut Diganti ke BK untuk Meningkatkan PAD

Discussion about this post

Recommended

Alumni UGM Asal Sumut Siapkan Tiga Program untuk Pembangunan Sumut

Alumni UGM Asal Sumut Siapkan Tiga Program untuk Pembangunan Sumut

4 tahun ago
Pemkab Madina Serahkan Bantuan  Bibit Padi untuk Petani di Kotanopan

Pemkab Madina Serahkan Bantuan Bibit Padi untuk Petani di Kotanopan

4 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025