• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Camat Medan Polonia Dinonaktifkan Gegara Terlambat Ngantor

by Redaksi
Rabu, 26 Maret 2025
0 0
0
Camat Medan Polonia Dinonaktifkan Gegara Terlambat Ngantor

Wali Kota Medan Rico Waas Sidak Camat dan Sekcam Medan Polonia, Kamis (20/3/2025). (FOTO: Tribun-Medan.com /Dedy Kurniawan)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia Irfan Arsadi Siregar dan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, karena terlambat ngantor saat jam kerja.

“Intinya sampai sekarang beliau kita nonaktifkan sementara agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan,” ujar Rico Waas, Selasa (25/3/2025).

Rico Waas menegaskan penonaktifancamat tersebut setelah lebih dulu diperiksa oleh inspektorat sesuai peraturan perundangan-undangan.

Dia mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat agar tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lingkungan pemerintah setempat guna meningkatkan pelayanan publik. Dalam Sidak itu, dia menemukan camat dan sejumlah staf Kecamatan Medan Polonia terlambat masuk kantor jam kerja.

“Sikap tegas dan tak kenal kompromi ini semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima,” katanya.

Selain itu, Rico Waas mengatakan pihaknya juga menonaktifkan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang juga melakukan kesalahan yang sama. Termasuk sanksi tegas terhadap Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, yang telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa inspektorat,” ujarnya.

Mengenai pelayanan publik yang prima dalam setiap forum atau kegiatan, Rico Waas menegaskan sektor tersebut menjadi fokus pemerintah setempat dalam lima tahun mendatang.

“Sektor layanan publik menjadi bagian penting pembangunan selain infrastruktur fisik bagi Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Pelayanan masyarakat ini bagian dari misi Rico-Zaki mewujudkan ‘Medan Untuk Semua’ dan ‘Semua Untuk Medan,” ujarnya.

Reporter: Ant/Sir

Tags: CamatMedan PoloniaNonaktifTerlambat Ngantor
ShareTweet
Next Post
Bupati Paluta Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bumi Balakka

Bupati Paluta Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Bumi Balakka

Discussion about this post

Recommended

Di Panyabungan, Hari Lingkungan Hidup Diperingati dengan Aksi Pungut Sampah

Di Panyabungan, Hari Lingkungan Hidup Diperingati dengan Aksi Pungut Sampah

3 tahun ago
Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran, Gubernur Sumut Merasa Puas

Sidak Kehadiran ASN Usai Libur Lebaran, Gubernur Sumut Merasa Puas

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025