• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHPU Kada Madina di MK, KPU Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi Bawaslu

by Redaksi
Rabu, 22 Januari 2025
0 0
0
Sidang PHPU Kada Madina di MK, KPU Beberkan Alasan Tolak Rekomendasi Bawaslu

Jakarta, StartNews – Komisi Pemilihan Umum Mandailing Natal (KPU Madina) membeberkan alasan menolak rekomendasi Bawaslu Madina yang menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina nomor urut 2, Saipullah Nasution Atika Azmi Utammi, belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Cabup-Cawabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution dalam perkara nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Madina, Imam Munandar, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Seperti diberitakan detik.com, Imam awalnya mengakui memang terdapat rekomendasi Bawaslu untuk menyatakan pasangan Saipullah-Atika tidak memenuhi syarat.

Surat rekomendasi Bawaslu Madina ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024. Imam mengatakan KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu itu lantaran menjaga prinsip keadilan.

“Perlu di sini termohon menyampaikan kepada Mahkamah bahwa tentang pertimbangan berikut alasan termohon mengapa rekomendasi Bawaslu KPU Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor 098 yang merekomendasikan kepada termohon supaya menyatakan paslon nomor urut 2 ‘belum memenuhi syarat’ atau tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan oleh termohon,” ujar Imam.

“Pertimbangan untuk menjaga prinsip keadilan pemilihan dan pentingnya menerapkan perlakuan yang sama terhadap semua peserta pemilihan (pasangan calon),” sambungnya.

Dia juga menyebut ada pertimbangan soal kedudukan surat dinas dibandingkan dengan putusan. Salman juga menyebut ada pertimbangan soal menjaga hak konstitusi semua pihak.

“Pertimbangan atau alasan untuk menjaga hak konstitusi warga negara terkait dengan pertimbangan dan alasan ini dapat termohon jelaskan sebagai berikut A dan seterusnya mohon dianggap dibacakan, Yang Mulia,” ujarnya.

Imam juga membantah dalil pemohon mengenai dugaan pasangan Saipullah-Atika telah melakukan pelanggaran sebagai petahana. Diketahui Atika berstatus sebagai Wakil Bupati Madina.

Imam menilai dalil terkait cabup Saipullah memiliki KTP ganda, yakni ber-KTP DKI Jakarta dan Mandailing Natal, tidak beralasan menurut hukum. Imam mengatakan Saipullah tidak menyalahi aturan jika mencoblos di TPS dengan menggunakan KTP Mandailing Natal.

“Dugaan pemohon bahwa Saipullah Nasution (calon bupati nomor urut 2) memiliki KTP ganda karena ketika mendaftar sebagai calon bupati menggunakan KTP DKI Jakarta dan terdaftar sebagai pemilih di Jakarta. Akan tetapi menggunakan hak pilihnya (mencoblos di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Panyabangun Timur, Mandailing Natal) dengan menggunakan KTP elektronik Mandailing Natal,” ujarnya.

Dia mengatakan Saipullah tak melanggar aturan. Dia menyebut hal itu dilakukan sesuai Undang-Undang Pilkada.

“Maka pelayanan hak pilih kepada Saipullah Nasution di TPS 001 Gunung Baringin, Kecamatan Panyabangun Timur, tidak menyalahi hukum karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pilkada. Bahwa dengan demikian menurut termohon dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. KPU juga meminta MK menyatakan keputusan KPU Mandailing Natal nomor 2260 tahun 2024 tetap berlaku dan sah.

Kuasa hukum Saipullah-Atika, Adi Mansar, mengakui KPU sempat menyatakan dokumen persyaratan Saipullah belum benar. Namun, dia menyampaikan pasangan calon nomor urut 2 itu telah memperbaiki dokumen persyaratan pencalonan terkait LHKPN.

“Pada tanggal 5 September 2024 KPU Mandailing Natal sudah menerima berkas karena sudah dilakukan verifikasi di poin e, dijelaskan bahwa berdasarkan surat KPU Mandailing Natal 1085 tertanggal 5 September 2024 tentang penyampaian hasil penelitian administrasi calon yang salah satu dokumen persyaratan yaitu LHKPN calon atas nama Saipullah Nasution yang dinyatakan belum benar,” ujarnya.

“Pada tanggal 8 September 2024 pihak terkait atas nama Saipullah Nasution telah menyampaikan perbaikan persyaratan administrasi dimaksud Sesuai dengan surat tanda terima LHKPN,” imbuh dia.

Sebelumnya, calon Bupati-Wabup Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution menggugat hasil Pilkada Madina ke MK. Cabup Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution disebut terlambat menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Harun-Ichwan, Salman Alfarisi, dalam sidang perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (13/1/2025). Salman mengatakan penetapan pasangan calon Pilbup Mandailing Natal pada 22 September 2024 dan Saipullah baru menyerahkan tanda terima LHKPN pada 16 Oktober 2024.

“Paslon Nomor Urut 01 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan, ini menjadi bukti syarat pencalonannya yang harus dipenuhi,” kata Salman.

Salman mengatakan Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi pencalonan Saipullah-Atika. Namun, kata dia, KPU Madina tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Dia juga menuding Saipullah-Atika telah memanfaatkan jabatan dan menggerakkan aparatur desa guna memberikan dukungan.

Reporter: Sir/detik.com

 

Tags: BawasluKPUmadinaMKPHPU KadaRekomendasi
ShareTweet
Next Post
Peluang Bisnis, Eksportir Manggis Asal Madina Tembus Pasar Malaysia

Peluang Bisnis, Eksportir Manggis Asal Madina Tembus Pasar Malaysia

Discussion about this post

Recommended

Renungan Suci di TPU Desa Sayurmaincat, Tempat Makam Empat Pejuang

Renungan Suci di TPU Desa Sayurmaincat, Tempat Makam Empat Pejuang

1 tahun ago
Sudah Tiba di Asrama Haji Medan, Suami-Istri Asal Rantobaek Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Sudah Tiba di Asrama Haji Medan, Suami-Istri Asal Rantobaek Gagal Berangkat ke Tanah Suci

2 tahun ago

Popular News

  • 19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    19 Pejabat Pemkab Madina Ikut Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja, Ini Daftar Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Berlangsung Senyap, Bupati Ganti Plt. Kadis PUPR Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Berharap Uji Kompetensi Lahirkan Pejabat Cerdas dan Visioner

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Madina Kabulkan Eksekusi Pengosongan Rumah di Desa Mompang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Tepis Isu Mutasi dan Eksistensi ‘Tim Bayangan’ yang Bergerilya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025