• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Oktober 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar, Honorer di Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

by Redaksi
Selasa, 17 Desember 2024
0 0
0
Kasus Korupsi Rp5,79 Miliar, Honorer di Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa Akhiruddin Nasution ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/12/2024). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan, StartNews Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution (34), divonis lima tahun penjara karena korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,79 miliar.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir antaranews.com, Senin (16/12/2024).

Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jelasnya.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Akhiruddin untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, JPU Kejari Padangsidimpuan Sartono Siregar dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Akhiruddin Nasution melakukan pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa untuk seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran (TA) 2023.

Kasus ini bermula setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 22 tahun 2023 pada 4 Agustus 2023 yang meningkatkan besaran ADD untuk setiap desa, ujarnya.

Dalam Perwal tersebut, lanjut dia, menyebabkan perubahan mekanisme pencairan ADD yang sebelumnya disampaikan melalui camat kepada wali kota, kini dialihkan ke kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

Menurut hukum, pembagian ADD seharusnya dilakukan secara proporsional, memperhitungkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap desa, sebut dia.

Namun, Perwal yang diterbitkan ini memberikan celah bagi terdakwa Akhiruddin Nasution dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kadis PMD Padangsidimpuan, untuk memotong dana ADD masing-masing desa sebesar 18 persen.

Dalam kasus ini, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar lebih, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, jelasnya.

Reporter: Sir/Ant

Tags: honorerKasus KorupsiPadangsidimpuanPenjara
ShareTweet
Next Post
Atika Apresiasi Masyarakat Menjaga Kondusivitas Bumi Gordang Sambilan

Atika Apresiasi Masyarakat Menjaga Kondusivitas Bumi Gordang Sambilan

Discussion about this post

Recommended

Tan Gozali: Kalau Tidak Ada Jaminan Keselamatan Warga, Tutup Saja PT SMGP

Tan Gozali: Kalau Tidak Ada Jaminan Keselamatan Warga, Tutup Saja PT SMGP

5 tahun ago
Tim SAR Temukan Jasad Wanita yang Diduga Diterkam Buaya di Sungai Bilah

Tim SAR Temukan Jasad Wanita yang Diduga Diterkam Buaya di Sungai Bilah

1 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Tikam Kena Paru-paru, Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dirujuk ke RSU Adam Malik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekuriti Pasar Baru Panyabungan Dibacok Pedagang Dua Jam setelah Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025