• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mantan Kades Batang Bahal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

by Saparuddin Siregar
Rabu, 1 Mei 2024
0 0
0
Mantan Kades Batang Bahal Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kepala Kejaksaan negeri Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar (tengah) memberikan keterangan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (30/4/2024). (FOTO: DOK. Kejari Padangsidimpuan)

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Kejaksaan Negeri(Kejari)Padangsidimpuan menetapkan pria berinisial SS yang menjabat kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD) anggaran 2021 dan 2022.

“Hari ini, tim penyidik menetapkan SS sebagai kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai pelaku dugaan korupsi penggunaan dana desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kajari Padangsidimpuan Lambok M. Sidabutar di Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024).

Lambok mengatakan tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor 02/L.215/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total Rp366.240.166.

Atas dasar itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Tersangka SS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 30 April sampai 19 Mei di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Padangsidimpuan,” kata Lambok, dilansir antarasumut.com.

Dia menambahkan, alasan penahanan tersangka sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan ancaman hukuman lebih lima tahun.

Reporter: Sir/Ant

Tags: Batang Bahaldana desaKadesKorupsiTersangka
ShareTweet
Next Post
Pesepakbola Muda dari Padangsidempuan yang Gabung Persib Bandung Bertemu Wali Kota

Pesepakbola Muda dari Padangsidempuan yang Gabung Persib Bandung Bertemu Wali Kota

Discussion about this post

Recommended

Masa Jabatan 42 Kades di Padangsidimpuan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

Masa Jabatan 42 Kades di Padangsidimpuan Diperpanjang Jadi 8 Tahun

2 tahun ago
Tuduh ASN Selingkuh di Hotel, 4 Wartawan Gadungan Minta Uang Tutup Mulut Rp35 Juta

Tuduh ASN Selingkuh di Hotel, 4 Wartawan Gadungan Minta Uang Tutup Mulut Rp35 Juta

3 tahun ago

Popular News

  • Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    Kembali ke Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan Jabat Kapolda Gantikan Whisnu Hermawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Mutasi 78 Jenderal dan Sepuluh Kombes, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbukti Melanggar, Pertamina Ambil Alih Operasional SPBU Saba Purba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026