Panyabungan, StartNews Seperti tahun-tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) kembali melarang usaha kafe, tempat karaoke, dan tempat-tempat hiburan lainnya beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Pemkab Madina juga melarang warung kopi dan warung makan buka pada siang hari, kecuali rumah makan yang berada di tempat transit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) guna memberikan pelayanan kepada penumpang atau musafir. Namun, rumah makan itu harus menggunakan penutup sedemikian rupa sehingga tidak terlihat oleh publik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mandailing Natal Nomor 331.1/0549/Pol-PP/2024 tertanggal 8 Maret 2024. Larangan itu bertujuan menjaga situasi kondusif dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan puasa.
Dalam surat edaran itu Pemkab Madina juga melarang pengelola hotel atau tempat penginapan mengoperasikan segala bentuk hiburan yang dapat mengurangi kekhusukan beribadah selama Ramadan.
Sementara pengelola warung internet (warnet) juga dilarang memberikan akses terhadap konten-kontenpornografi,game online(judi), dan lain-lain yang merusak moral serta tidak dibenarkan melayani pengunjung yang berseragam sekolah. Selain itu, tidaktidak menggunakan kamar-kamar tertutup dan disarankan memakai sekat transparan.
Masyarakat juga dilarang memperjual-belikan atau menggunakan petasan, mercon, kembang api atau sejenisnya, yang dapat menimbulkan potensi kebakaran dan gangguan dalam menjalankan ibadah.
“Juga tidak boleh memperjual-belikan mainan replika senjata api yang dapat membahayakan masyarakat umum dan tidak menyelenggarakan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Madina Yuri Andri, Selasa (12/3/2024).
Menurut dia, pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan tindakan tegas dan sanksi seperti diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, pelanggaran atas ketentuan tersebut juga akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2015 berupa pencabutan izin dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar lima juta rupiah atau ancaman pidana.
Yuri juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai bahaya kebakaran selama Ramadan. Sebelum tidur atau meninggalkan rumah, dia mengimbau warga mematikan kompor usai memasak untuk berbuka puasa atau usai sahur.
Reporter: Sir
Discussion about this post