Panyabungan, StartNews Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ali Aga menyatakan peserta Pemilu diperbolehkan menggelar kampanye di lingkungan kampus jika mendapat izin dari rektor atau ketua.
Menurut Ali seperti diberitakan Mohganews, Caleg boleh berkampanye di kampus dengan syarat tidak membawa atau menempel Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut di kampus.
Kampanye di kampus atau perguruan tinggi itu boleh, namun harus ada izin dari rektor atau ketua dan tidak boleh membawa atribut, katanya, Senin (4/12/2023).
Dia juga menyebut pasca memasuki jadwal kampanye pada 28 November lalu, Bawaslu Madina sudah mengirim surat imbauan kepada masing-masing parpol peserta Pemilu 2024.
Imbauan berbentuk surat soal aturan pemasangan APK sudah kita kirim ke seluruh parpol, katanya.
Komisioner Bawaslu Madina dua periode ini mengaku setiap tugas yang diemban selalu bekerja sesuai aturan. Dia mengatakan tempat pemasangan APK atau berkampanye juga tidak boleh di sekolah
Kemudian kantor-kantor pemerintahan seperti kantor kepala desa tidak boleh dipasang APK dan tempat ibadah itu dilarang. Kalau APK dipasang di pohon, tiang listrik dan badan jalan, Bawaslu nanti akan kordinasi ke Pemda untuk penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada, tambahnya.
Diketahui, Kabupaten Madina memiliki sejumlah perguruan tinggi mulai dari STAIN, Akbid Namira, Akbid Madina Husada, dan lainnya. Aturan yang memperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di kampus otomatis akan dilirik oleh Caleg apabila ada kedekatan dengan rektor atau pimpinannya.
Menanggapi hal itu, Ketua STAIN Madina Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap mengaku sampai hari ini belum ada peserta Pemilu legislatif yang berkoordinasi dengan pihak STAIN soal kampanye atau sosialisasi.
Sampai saat ini belum ada. Baik yang datang langsung atau yang menghubungi saya, ucap Profesor Sumper.
Begitu juga dengan pihak Bawaslu Madina, kata Sumper, seingatnya Bawaslu belum pernah datang untuk koordinasi terkait aturan diperbolehkan peserta Pemilu berkampanye di STAIN Madina.
Reporter: Rls
Discussion about this post