• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Agustus 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolres Madina: Buka Lahan Kebun dengan Cara Membakar Perbuatan Pidana

by Redaksi
Minggu, 30 Juli 2023
0 0
0
Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Cahirul AS mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang dapat berdampak padapencemaran lingkungan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Reza menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengakibatkan pencemaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan pidana. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004, kata AKBP Reza, Minggu (30/7/2023).

Reza menjabarkan, ada sejumlah regulasi yang mengatur masalah Karhutla. Di antaranya, Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi Setiap orangdilarangmelakukan perbuatan pembukaan lahan dengan caramembakar.

Selain itu, Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004, Pasal 26 menyebutkan Setiap pelaku usaha perkebunandilarangmembuka dan/atau mengolah lahan dengan carapembakaranyang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Sementara Peraturan Menteri Lingkungan HidupNomor 10 Tahun 2010, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untukditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Reza mengatakan saat ini Polri gencar menajalankan Operasi Bina Karuna yang bertujuan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di berbagai daerah yang dianggap rawan Karhutla.

Polri, terutama Polres Madina, menggelar sosialisasi larangan Karhutla ini secara masif, karena saat ini memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, kata Reza.

Itu sebabnya, Kapolres mengimbau masyarakat agar proaktif mencegah terjadinya Karhutla. Pihaknya juga berupaya maksimal melakukan pencegahan dengan beragam cara seperti imbauan lisan dan spanduk kepada masyarakat.

Kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus menyosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisasi munculnya kabut asap akibat Kahrutla, tuturnya.

Reporter: Sir

Tags: AKBP RezaKapolres MadinaKarhutlaPidana
ShareTweet
Next Post
Ketua TP2D Madina Gali Masalah dan Potensi Kecamatan Batahan

Ketua TP2D Madina Gali Masalah dan Potensi Kecamatan Batahan

Discussion about this post

Recommended

Pererat Hubungan Pemerintah dan Rakyat, Safari Ramadhan Muarasipongi Dimulai

Pererat Hubungan Pemerintah dan Rakyat, Safari Ramadhan Muarasipongi Dimulai

5 bulan ago
5.330 Jamaah Haji Gelombang Pertama Asal Sumut Sudah Kembali ke Tanah Air

Calhaj Kloter 1 Sumut Diberangkatkan ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026