• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolres Madina: Buka Lahan Kebun dengan Cara Membakar Perbuatan Pidana

by Redaksi
Minggu, 30 Juli 2023
0 0
0
Forkopimda Madina dan Polda Sumut Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal, Ini Hasilnya

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Cahirul AS mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang dapat berdampak padapencemaran lingkungan dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Reza menjelaskan, pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengakibatkan pencemaran udara dan kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan pidana. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 26 Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004, kata AKBP Reza, Minggu (30/7/2023).

Reza menjabarkan, ada sejumlah regulasi yang mengatur masalah Karhutla. Di antaranya, Undang-Undang PPLH Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi Setiap orangdilarangmelakukan perbuatan pembukaan lahan dengan caramembakar.

Selain itu, Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004, Pasal 26 menyebutkan Setiap pelaku usaha perkebunandilarangmembuka dan/atau mengolah lahan dengan carapembakaranyang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.

Sementara Peraturan Menteri Lingkungan HidupNomor 10 Tahun 2010, Pasal 4 ayat (1) menyebutkan “Masyarakat hukum adat yang melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimum 2 (dua) hektare per kepala keluarga untukditanami jenis varietas lokal wajib memberitahukan kepada kepala desa.

Reza mengatakan saat ini Polri gencar menajalankan Operasi Bina Karuna yang bertujuan menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di berbagai daerah yang dianggap rawan Karhutla.

Polri, terutama Polres Madina, menggelar sosialisasi larangan Karhutla ini secara masif, karena saat ini memasuki musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, kata Reza.

Itu sebabnya, Kapolres mengimbau masyarakat agar proaktif mencegah terjadinya Karhutla. Pihaknya juga berupaya maksimal melakukan pencegahan dengan beragam cara seperti imbauan lisan dan spanduk kepada masyarakat.

Kami hadir di tengah masyarakat secara humanis untuk terus menyosialisasikan larangan Karhutla demi meminimalisasi munculnya kabut asap akibat Kahrutla, tuturnya.

Reporter: Sir

Tags: AKBP RezaKapolres MadinaKarhutlaPidana
ShareTweet
Next Post
Ketua TP2D Madina Gali Masalah dan Potensi Kecamatan Batahan

Ketua TP2D Madina Gali Masalah dan Potensi Kecamatan Batahan

Discussion about this post

Recommended

Apindo Madina Hadir untuk Tingkatkan Produktivitas UMKM dan IKM

Apindo Madina Hadir untuk Tingkatkan Produktivitas UMKM dan IKM

3 tahun ago
Kepdes dan Sekdes Bertanggung Jawab Atas Perbaikan Rambin yang Tak Kunjung Selesai

Kepdes dan Sekdes Bertanggung Jawab Atas Perbaikan Rambin yang Tak Kunjung Selesai

6 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025