• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Oknum Kades Singkuang II Diduga Jual Hutan Desa ke Perusahaan

by Redaksi
Rabu, 5 April 2023
0 0
0
Oknum Kades Singkuang II Diduga Jual Hutan Desa ke Perusahaan

Jonson Parinduri (tengah) perwakilan warga Singkuang ll saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Hotel Abara, Selasa (4/4/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

MBG, StartNews Ratusan hektare tanah hutan di Desa Singkuang II, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga dijual oleh oknum kepala desa setempat ke perusahaan perkebunan.

Dugaan itu diungkapkan oleh Jonson, yang mengklaim mewakili warga Desa Singkuang ll. Atas nama warga Desa Singkuang ll, Jonson mendesak oknum kepala desa setempat bertanggung jawab atas penjualan ratusan hektare tanah hutan desa kepada perusahaan.

Dirilis wartamandailing.com, Jonson mengatakan lahan tersebut mengandung sejarah bagi masyarakat Desa Singkuang ll.

Oknum kepala Desa Singkuang II diduga telah memanfaatkan jabatannya dengan menjual hutan desa kepada PT Rendi Permata Raya (RPR) dan PT Sawit Sukses Sejati (SSS). Luas keseluruhannya sekitar 355 hektare, kata Jonson kepada wartawan di Hotel Abara Panyabungan, Selasa (4/4/2023).

Jonson menduga oknum Kades tersebut berupaya memperkaya diri sendiri dengan menjual tanah desa. Modusnya, sebagian tanah dibuat atas nama keluarganya dan beberapa perangkat desa. Tanah yang dijual tersebut diperkirakan seluas 355 hektare.

Lahan ini dijual dengan cara terpisah. Untuk PT RPR seluas 105 hektare. Sementara ke PT SSS dengan luas 250 hektare, ujar Jonson.

Jonson mengaku dia dan warga lainnya tidak keberatan jika penjualan lahan tersebut melalui musyawarah desa dan hasil penjualannya dibagikan untuk kepentingan masyarakat desa.

Nyatanya hanya keuntungan pribadi, memperkaya diri sendiri dan pihak keluarga oknum Kades, tuturnya.

Jurnalis wartamandailing.com mengklarifikasi dugaan tersebut dengan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kepala Desa Singkuang II melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat. Iya bang, Anda tulisnya, katanya.

Reporter: Sir

Tags: Hutan DesaKadesmandailing natalMuara Batang GadisSingkuang II
ShareTweet
Next Post
Tiga Kades Terpilih di Rantobaek Terima Jabatan

Tiga Kades Terpilih di Rantobaek Terima Jabatan

Discussion about this post

Recommended

Gagal Capai Target di Porprovsu, KONI Madina Siapkan Program Latihan Berjenjang

Gagal Capai Target di Porprovsu, KONI Madina Siapkan Program Latihan Berjenjang

3 tahun ago
Gus Irawan Restui Erwin Maju Calon Bupati pada Pilkada Madina 2024

Gus Irawan Restui Erwin Maju Calon Bupati pada Pilkada Madina 2024

2 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025