• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Batang Gadis

by Redaksi
Selasa, 14 Maret 2023
0 0
0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Muara Batang Gadis
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Tersangka berinisial SA (22), warga Dusun II Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ditangkap di jalan lintas Pantai Barat, Dusun Simarait, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Madina, Sabtu (11/3/2023).

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS meneyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

“Dengan laporan tersebut, personil Polsek MBG menindak lanjuti dengan menangkap SA, yang saat itu turun dari travel jurusan Medan-Tabuyung,” kata Reza, Selasa (14/3/2023).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotikajenis sabu seberat 42,21 gram yang dibalut dengan lakban warna kuning, satu kotak plastik transparan yang berisikan dua pipet plastik, dan satu buah kaca pirex, dan tiga unit ponsel.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada NP (35), warga Desa Singkuang I, Kecamatan MBG.

“Dari hasil interogasi, SA membawa narkotika tersebut dari Kota Medan dengan upah Rp1 juta dan akan diserahkan kepada NP,” sebut Reza.

Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina dan akan dijerar dengan pasal 115 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, pidanan paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Naekotikapolres madinaSabu
ShareTweet
Next Post
24 Penjabat Kades di Panyabungan Serah Terima Jabatan

24 Penjabat Kades di Panyabungan Serah Terima Jabatan

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina Sebut Pasarbaru Panyabungan Mulai Difungsikan Februari 2024

Bupati Madina Sebut Pasarbaru Panyabungan Mulai Difungsikan Februari 2024

3 tahun ago
Usai Nonton Debat Publik, Politisi Hanura Sebut Pengalaman Saipullah Sekelas Menteri

Cermati Program 100 Hari Kerja, Fahrizal Optimistis Saipullah Bawa Perubahan Positif

11 bulan ago

Popular News

  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pejabat Eselon II Pemkab Madina Sertijab, Wajah Baru Stok Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026