Panyabungan, StartNews Penetapan perolehan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) Silogun, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berpotensi ditinjau ulang mengingat salah satu calon kepala desa (Cakades) cacat administrasi pendaftaran karena tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) dari Inspektorat.
SKBT merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi petahana untuk mendaftar sebagai calon kepala desa. Ketentuan itu tertuang pada Juknis Pilkades Madina poin ke-4.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina Mukhsin Nasution membenarkan Cakades pemenang di Desa Silogun tidak memenuhi persyaratan administrasi SKBT dari Inspektorat.
“Benar. Cakades pemenang tidak memenuhi persyaratan administrasi bebas temuan dari inspektorat,” kata Mukhsin kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/12/2022).
Terkait hal ini, Mukhsin menyarankan agar calon kepala desa yang merasa dirugikan mengajukan gugatan resmi kepada panitia Pilkades setempat untuk kemudian diteruskan ke bupati melalui camat.
“Kami sarankan agar membuat gugatan resmi kepada panitia. Kalau nanti tidak selesai di desa akan diteruskan ke bupati melalui camat,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Madina Hasan Basri menuturkan, Pilkades 2022 tidak mengenal pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi.
Meski demikian, Hasan Basri menjelaskan, untuk pelanggaran administrasi seperti yang terjadi di Desa Silogun akan menjadi kajian bagi panitia kabupaten melalui musyawarah untuk mengambil keputusan.
“Nantinya pandangan Inspektorat akan menjadi salah satu penentu. Bukan tak mungkin Cakades yang bermasalah tersebut akan gugur,” terangnya.
Soal SKBT tersebut, Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan SKBT untuk Cakades Silogun atas nama Abdul Rasyad Lubis sebagai petahana.
“Selain itu, berdasarkan data LHP Reguler dari tahun 2017-2021, kepala Desa Silogun masih memiliki tunggakan pajak sebesar Rp55 juta,” ungkapnya.
Terkait lolosnya administrasi pendaftaran petahana tanpa SKBPT, Rahmad memastikan akan memanggil panitia Pilkades Silogun untuk dimintai keterangan.
“Kalau ini kelalaian, mereka harus benar-benar bisa membuktikan. Ini harus menjadi perhatian bagi setiap panitia pada Pilkades berikutnya,” terangnya.
Rahmad juga tak menampik kemenangan Cakades Abdul Arsyad bisa dianulir atau dibatalkan.
“Tentu itu satu kemungkinan karena ini ada pelanggaran peraturan. Meski tidak ada PSU atau diskualifikasi, tapi panitia kabupaten bisa mengeluarkan fatwa yang berlaku secara menyeluruh,” tuturnya.
Pilkades Silogun diikuti oleh dua peserta. Nomor urut 1 atas nama Abdul Rasyad Lubis yang berhasil memperoleh 27 suara sah. Sementara calon nomor urut 2 atas nama Raden Saleh mengantongi 25 suara sah. DPT di desa tersebut sebanyak 69 orang.
Reporter: Sir
Discussion about this post