Depok, StartNews Asisten I Setdakab Mandailing Natal (Madina) M. Sahnan Pasaribu menandatangani Perjanjian Kerjasama Penerbitan Tandatangan Elektronik dengan BSSN.
Penandatangan silakukan di Aula Mayjen TNI (Purn) Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Sahnan didampingi Pejabat Narahubung SPBE Kabupaten Madina, Zulkifli.
Selain Madina, ada 16 kabupaten/kota yang mengikuti seremonial penandatanganan kerjasama tersebut. Di antaranya Pemkab Kayong Utara, Pemkab Mukomuko, Pemkab Sangihe, Pemkab Solok Selatan, Pemkab Agam, Pemkab Sumba Barat, Pemkab Banyuasin, Pemkab Waykanan, Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemkab Pidie, Pemkab Buton Tengah, Pemkot Balikpapan, Pemkot Sungai Penuh, Pemkab Pringsewu, dan Pemkab LiLinggap
Pelaksana Tugas Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo menyatakan BSSN selalu siap mendukung kebutuhan pemerintah daerah dalam menerapkan tanda tangan elektronik demi kemudahan dan reformasi birokrasi.
“Melalui Penandatanganan kerjasama ini, BSSN berharap dapat memberikan dukungan secara optimal, khususnya dalam perlindungan data dan informasi pada masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik,” kata Susilo Wibowo.
Sementara Sahnan Pasaribu menyatakan penandatanganan kerjasama ini bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan menerapkan tanda tangan elektronik pada aplikasi surat menyurat Srikandi, yang akan di-launching pada awal tahun 2023.
“Dengan adanya kerjasama ini akan mendorong Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengimplementasikan penggunaan tanda tangan elektronik dalam aplikasi Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), yang direncanakan di-launching pada tahun 2023 nanti, ujar Sahnan Pasaribu.
Acara diakhiri dengan pemberian plakat kenang-kenangan oleh Plt. Sekretaris Utama BSSN kepada pejabat yang mewakili 16 kabupaten/kota dan dilakukan juga sesi foto bersama.
Reporter: Rls





Discussion about this post