• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

SULAWESI TENGAH

by Redaksi
Senin, 25 Juli 2022
0 0
0
Kasus Bos Tambang Ilegal di Parigi Moutong Segera Disidangkan

FOTO: DOK. KLHK.

ADVERTISEMENT

Palu, StartNews Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan berkas perkara AM (44), pemodal tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, telah lengkap. Kejaksaan Sulteng menerima berkas perkara dari penyidik Gakkum KLHK pada tanggal 18 Juli 2022.

Kami akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Senin, tanggal 25 Juli 2022, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Jumat (22/7/2022).

Kami menyambut kabar baik ini, karena dengan ini membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, kata Dodi Kurniawan.

Tersangka akan dikenakan pasal mengenai kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dan turut melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) Huruf c Jo. Pasal 19 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 miliar.

Kasus ini bermula dari kegiatan operasional Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa Sipayo, yang berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan negara pada 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat dan alat-alat lainnya, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

Kami mengapresiasi pihak Kejaksaan, Polri, KPH, dan mitra lainnya sehingga kasus ini dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-62 untuk Kejaksaan, kata Dodi Kurniawan.

Balai Gakkum KLHK Sulawesi beberapa kali menangkap pemodal tambang yang sudah menyebabkan kerusakan hutan maupun lingkungan. Kasus bos tambang ilegal AM ini merupakan pengembangan dari kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah divonis Pengadilan Negeri Parigi Moutong pada 21 Juli 2022 dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Reporter: Rls

Tags: Parigi MoutongPETITambang Ilegal
ShareTweet
Next Post
Agam akan Dijadikan Objek Wisata Historis di Minangkabau

Agam akan Dijadikan Objek Wisata Historis di Minangkabau

Discussion about this post

Recommended

Info Terkini, Gunung Sorikmarapi Alami Delapan Kali Gempa Vulkanik Dalam

Info Terkini, Gunung Sorikmarapi Alami Delapan Kali Gempa Vulkanik Dalam

3 minggu ago
Bupati Madina Minta KONI Gandeng Swasta Memajukan Olahraga

Bupati Madina Minta KONI Gandeng Swasta Memajukan Olahraga

1 tahun ago

Popular News

  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025