• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Kurir Sabu Asal Medan Lolos dari Hukuman Mati

by Redaksi
Jumat, 13 Mei 2022
0 0
0
Dua Kurir Sabu Asal Medan Lolos dari Hukuman Mati

FOTO: RRI.CO.ID

Medan, StartNews Dua pemuda warga Kota Medan yang menjadi kurir 22 kilogram sabu lolos dari hukuman mati. Majelis hakim menghukum keduanya dengan pidana penjara seumur hidup.Kedua terdakwa adalah Vernando Simanjuntak (40), warga Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan, dan Eric Ambalagen (38), warga Jalan Asoka Pasar VI Gang Perintis, Medan Selayang.

Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Imanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/5/2022).Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim seperti dirilis rri.co.id dikutip StartNews, Jumat (13/5/2022).

Sebelumnya, JPU Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa masing-masing hukuman mati.Menanggapi vonis ini, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai.

Malam harinya kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.Di tempat tersebut, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring kedua terdakwa ke suatu tempat.

Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.

Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan orang tersebut memasukkan 1 buah goni yang berisikan sabu ke dalam 1 unit mobil Avanza yang dibawa kedua terdakwa.

Setelah goni tersebut sudah berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dinihari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, ban mobil yang dikendari kedua terdakwa mengalami bocor ban.

Pada saat itu juga, empat pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 goni yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kg sabu.

Ketika kedua terdakwa diinterogasi mengatakan mereka diperintahkan oleh Jefri untuk menjemput sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua terdakwa dan barang barang bukti 22 kg sabu dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Reporter: Rri/Sir

Tags: Hukuman MatiKriminalKurir SabunarkobaPN Medan
ShareTweet
Next Post
Petugas Haji Daerah Sumut Diseleksi, 20 Orang akan Dipilih

Petugas Haji Daerah Sumut Diseleksi, 20 Orang akan Dipilih

Discussion about this post

Recommended

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 23 April

5 tahun ago
Kapolres PSP Jajal Lintasan Sirkuit ‘S untuk Ujian Prkatik SIM C

Kapolres PSP Jajal Lintasan Sirkuit ‘S untuk Ujian Prkatik SIM C

2 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025