Tapsel, StartNews Petugas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial IRN, warga Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel, Minggu (8/5/2022). Pria berusia 22 tahun ini diamankan karena melakukan praktik pungutan liar (pungli) di daerah objek wisata Aek Sijorni dengan dalih juru parkir (jukir) di lokasi wisata itu.
“Tindakan merespon keresahan masyarakat pengunjung wisata,” kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, Minggu (8/5/2022).
KapolresAKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pengunjung wisata Aek Sijorni mengeluhkan IRN yang memungut biaya parkir di luar kewajaran.
Menurut Kapolres, IRN tertangkap tangan memungut parkir kendaraan roda empat milik pengunjung objek wisata asal Medan di lokasi wisata Aek Sijorni di luar kewajaran sebesar Rp 50 ribu pada Sabtu (7/5/2022). Sementara lokasi parkir yang dikutip IRN merupakan bahu Jalan Lintas Sumatera.
“Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan ke Mapolres Tapsel untuk kepentingan penyelidikan,” katanya.
Menurut dia, Polres Tapsel akan merespon dan memantau setiap persoalan yang menjadi keluhan masyarakat di wisata Aek Sijorni.
Reporter: Rls





Discussion about this post