Medan, StartNews Tim Satgas Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak dua perampok terhadap mahasiswa saat beraksi di persimpangan lampu merah Universitas Nomensen, Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
Kedua perampok yang ditembak itu bernama Roby Asmari Siregar (22), warga Jalan HM Said, Gang Mesjid Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, dan Ilhamsyah (24), warga Jalan Cahaya, Gang Setuju.
Selain kedua perampok, polisi juga menangkap penadah barang hasil curian, yakni Irfan Ardiyansyah alias Iwan (31), warga Jalan Sejati, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban Noval Safitra (19), warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sedang membuka aplikasi Google Maps di depan Universitas Nomensen dari handphone.
“Kemudian korban dihampiri dua pria tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Salah seorang pelaku lalu meminta handphone korban, namun tidak diberikan,” kata Kompol Firdaus, Sabtu (19/3/2022).
Tak berapa lama, dua pelaku lainnya yang mengendarai sepeda motor Honda CBR datang dan mengancam korban menggunakan pisau agar memberikan handphone-nya.
“Karena di bawah ancaman, korban kemudian menyerahkan handphone Oppo A5S miliknya beserta uang tunai Rp 530 ribu,” sebut mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang itu.
Atas kejadian itu, kata Firdaus, korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan identitas empat pelaku masing-masing Roby, Ilhamsyah, A alias B (DPO), dan U (DPO). Petugas juga berhasil menangkap tersangka Roby saat berada di Jalan HM Said Medan, Kamis (17/3/2022).
Saat diinterogasi, Roby mengaku mencuri dengan kekerasan bersama tiga rekannya yang lain. Petugas pun kembali bergerak dan berhasil menangkap Ilhamsyah saat berada di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.
“Kedua pelaku mengaku menjual handphone hasil curian kepada Irfan yang kemudian berhasil ditangkap,” sebut Firdaus.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain, Roby dan Ilhamsyah mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kaki keduanya. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni handphone korban, celana jins, dan uang tunai senilai Rp 160.000 milik pelaku.
“Motifnya mendapatkan uang untuk bermain judi slot dah membeli narkoba. Untuk modusnya, para pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau,” jelas Kompol Firdaus.
Roby dan Ilhamsyah dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Sementara pelaku Irfan dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Reporter: Rls
Discussion about this post