• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polda Sumut Tangkap Dua Calo Pekerja Migran Ilegal Jalur Tikus

by Redaksi
Rabu, 29 Desember 2021
0 0
0
Polda Sumut Tangkap Dua Calo Pekerja Migran Ilegal Jalur Tikus

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengusut kasus dua pelaku colo pekerja migran ilegal melalui palabuhan tikus yang telah diamankan petugas Dirkrimum Polda Sumut.

“Modus para pelaku, mengirimkan pekerja ilegal melalui Pelabuhan tikus dari Kota Medan ke Kota Dumai, Riau, menggunakan kapal speedboat,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Selasa (28/12/2021).

Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, kedua pelaku berinisial APS alias Bunda (41), warga Jalan Jamin Ginting, dan A alias Prapti (40), warga Jalan Kebun Sayur, Deli Serdang.

“Modus pelaku berinisial Bunda merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia melalui jalur ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia,” ujarnya seperti dilaporkan kontributor Elshinta, Diurnawan, Selasa (28/12/2021).

Modus operasinya, kata Tatan, tersangka mengirimkan pekerja migran ilegal melalui pelabuhan tikus dengan kapal speedboat yang dikemudikan Adi. Saat tiba di Malaysia, mereka ditampung oleh pelaku berinisial Cici alias Sabrina.

Sebelumnya, pekerja yang bersedia dikirim ke Malaysia diberikan uang Rp 1 juta 000 kepada pihak keluarganya. “Tersangka mendapat keuntungan sebesar 4.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 12 juta dari satu calon pekerja migran ilegal,” tuturnya.

Menurut pengakuan para tersangka, tambah Tatan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk biaya operasional calon pekerja migran sejak direkrut hingga diberangkatkan ke Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti 5 buah paspor, 3 buku perincian keuangan, buku tabungan, resi dokumen pengiriman, 1 unit handphone, 1 unit mobil Avanza, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

“Para pelaku diancam pasal 81 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55,56 KUHPidana, dan pidana penjara 10 tahun,” pungkas Dirkrimum Polda Sumut.

Reporter: Rls

Tags: CaloJalur TikusPekerja MigranPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Survei Ombudsman RI, 8 Pemda di Sumut Raih Zona Hijau Pelayanan Publik

Survei Ombudsman RI, 8 Pemda di Sumut Raih Zona Hijau Pelayanan Publik

Discussion about this post

Recommended

Menteri PPPA Apresiasi Kapolres Padangsidimpuan Tangani Persoalan Perempuan dan Anak

Menteri PPPA Apresiasi Kapolres Padangsidimpuan Tangani Persoalan Perempuan dan Anak

1 tahun ago
Bupati Madina Tanam perdana kopi di Lahan PT KRI Ulupungkut

Bupati Madina Tanam perdana kopi di Lahan PT KRI Ulupungkut

6 tahun ago

Popular News

  • Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    Puluhan Irjen dan Brigjen Baru Isi Jabatan Strategis, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tengok Beragam Peristiwa Alam di Madina Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026