• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Begini Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan yang Menjerat Derman Gultom

by Redaksi
Sabtu, 2 Oktober 2021
0 0
0
Sore Ini Penahanan Derman Gultom Dipindah ke Polres Madina

FOTO: KOLASE/ISTIMEWA

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews UnitPelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mandailing Natal (Madina) masih melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Derman Gultom, oknum pegawai Lapas Kelas II-B Natal.

Saat ini kasus penganiyaan itu masih tahap penyidikan, kata Kanit PPA Polres Madina Aiptu Yusri kepada startnews, Jumat (1/10/2021) kemarin.

Yusri mengungkapkan, penyidikan perkara tersebut dimulai pada 22 September sampai 10 Oktober 2021. Pihaknya juga sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penyidikan selama 40 hari kedepan terhitung sejak 11 Oktober 2021.

Kami masih menunggu keterangan hasil pemeriksaan dokter dari Rumah Sakit Umum Husni Thamrin Natal terhadap korban, ungkap Yusri.

Meski demikian, Yusri mengatakan pihaknya akan mengupayakan berkas perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madina pada pekan depan. “Jika tidak ada kendala, minggu depan berkasnya sudah bisa dikirim ke Kejaksaan Negeri, ujarnya.

Atas perbuatannya, Derma Gultom akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, penahanan Derman Gultom dipindahkan dari Mapolsek Natal ke Mapolres Madina pada Rabu (22/9/2021). Oknum pegawai Lapas Kelas II-B Natal ini diduga menganiaya anak di bawah umur berstatus santri di Ponpes Musthfawiyah pada Senin (20/9/2021).

Pemindahan penahanan Derman Gultom itu terkait dengan keinginan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Natal yang meminta Polres Madina mengambil alih penanganan kasus penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Derman Gultom diduga menganiaya seorang anak di bawah umur berinisial SR yang masih berstatus santri di Pondok Pesantren Musthafawiah Purbabaru.

Kasus tersebut bermula dari insiden serempetan mobil yang dikendarai pelaku dengan becak yang dikendarai korban. Insiden ini terjadi di jalan desa Kampung Sawah pada Senin (20/9/2021) siang.

Akibat kejadian tersebut, pelaku emosi dan menganiaya korban. Menurut pengakuan SR, dia sempat disekap pelaku dalam mobilnya dan membawanya ke satu tempat. Di tempat itu, pelaku kembali memukuli korban.

Arlim, ayah korban, kemudian melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Natal.

Reporter: Ahmad Sabar Pulungan

Tags: Derman GultomKasus Penganiayaan Anakpolres madinaUnit PPA Polres Madina
ShareTweet
Next Post
Ketua Partai Ummat Madina Minta New Komunisme Diwaspadai

Ketua Partai Ummat Madina Minta New Komunisme Diwaspadai

Discussion about this post

Recommended

Jalan Provinsi di Wilayah Tanobato Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

Jalan Provinsi di Wilayah Tanobato Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

2 tahun ago
Pemkab Madina dan Pasaman Barat Jalin Kerja Sama Pembangunan Perbatasan

Pemkab Madina dan Pasaman Barat Jalin Kerja Sama Pembangunan Perbatasan

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpisah dengan Istri, Pria di Tapsel Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Pinjam Motor Teman, Mahasiswa di Padangsidimpuan Berakhir di Sel Tahanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hore…! Guru PPPK Paruh Waktu dan Guru Tidak Tetap di Sumut Dapat THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025