Natal, StartNews Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Natal menetapkan Camat Natal berinisial R sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) tahun 2019. R ditetapkan jadi tersangka sejak 2 Agustus 2021.
Tidak hanya dugaan penyelewengan dana desa pada 2019, sejumlah kegiatan dana desa di Kecamatan Natal tahun 2020 juga melibatkan oknum camat.
“R (Camat Natal) dalam kasus dugaan korupsi dana desa sejak tanggal 2 Agustus 2021, setelah serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 lalu,” ucap Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa dalam konferensi, Selasa (3/8/2021).
Yus Iman yang juga sebagai penyidik di Kejaksaan Negeri Cabang Natal menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Camat R sudah sesuai prosedur setelah proses peyidikan dilakukan, baik dari Kacabjari Natal maupun tim BPK.
Menurut dia, penyelewengan dana anggran dan desa yang diduga dilakukan Camat R tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 800 juta.
Di antaranya, dugaan korupsi dana desa dan beberapa kegiatan lainnya seperti pengadaan handy talky (HT), pengadaan buku perpustakaan, pelatihan tanggap bencana, pelatihan PKK tahun 2019.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan hasil perhitungan audit BPKP Sumut bahwa diperkirakan kerugian negara berkisar kurang lebih 800 juta,” terangnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kacabjari Natal sebelumnya, kata Yus Iman, para kepala desa mengakui dalam pengadaan buku perpustakaan tersebut, fisik atau bukunya sama sekali tidak mereka terima, sementara uangnya telah disetor kepada Camat maupun pihak kecamatan sebesar Rp 7 juta. Begitu juga pengadaan HT sebesar 13,5 juta setiap desa.
Kemudian dalam kegiatan pelatihan tanggap bencana, pelatihan PKK 2019, pelatihan 3 pilar, pelatihan BPD, pelatihan PKK, dan pelatihan LPM 2020, dalam laporannya agenda kegiatan dilaksanakan dan dikelola oleh pihak kecamatan. Sementara dalam aturan dana desa, tidak diperkenankan dikelola oleh pihak kecamatan.
Dia juga mejelaskan, dalam memuluskan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini dengan dalih administrasi, pihak kecamatan diduga melakukan penekanan dengan menyurati seluruh kepala desa agar menandatangani surat persetujuan pembuatan kegiatan tersebut dan dimasukkan dalam anggaran dana desa.
Hingga saat ini, StartNews masih berusaha mengonfirmasi Camat Natal R setelah statusnya menjadi tersangka.
Reporter: Hasmar Lubis
Discussion about this post